Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sosok Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Marwan Jafar

Kompas.com - 26/10/2014, 18:26 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com
- Politisi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Hafar ditunjuk menjadi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Berikut ini profil Marwan yang dihimpun dari data Litbang Kompas.
    
Nama Lengkap            : Marwan Jafar
Tempat/Tanggal Lahir : Pati, Jawa Tengah/12 Maret 1971
Agama                        : Islam

PENDIDIKAN:
Umum:
- SD Negeri Dukuh Seti, Pati (1984)
- Madrasah Tsanawiyah Manahijul Huda, Pati (1987)
- Madrasah Aliyah Mathali'ul Falah (1990)
- Fakultas Hukum UII, Yogyakarta (1998)

Khusus:
- Pesantren Maslatul Huda, Pati (1990)
- Bahasa Inggris ELTI, Yogyakarta (1993)
- Jurnalistis UII, Yogyakarta (1993)
- Bahasa Inggris LIA, Yogyakarta (1994)
- Kepengacaraan LKBH UII, Yogayakarta (1996)

PERJALANAN KARIER:
Pekerjaan:
- Konsultan Rosdiono & Partners (1999)
- Marketing Manager PT Sentra Mekanindo (1999 - 2000)
- Direktur PT Wahana Sarana Jati (2000 - 2004)
- Direktur PT Madu Buana Abadi (2000 - 2004)
- General Manager PT Satria Muda Indonesia (2000 - 2004)
- Komisaris PT Wahana Sarana Jati (2004)
 
KEGIATAN LAIN:
- Kabid Litigasi dan Konsultasi LPBH NU DI Yogyakarta (1994 - 1999)
- Litbang GP Ansor DI Yogyakarta (1995 - 2000)
- Ketua PMII Cabang Yogyakarta (1995 - 1996)
- Wakil Sekjen PP LPNU (1999 - 2004)
- Wakil Sekjen Inkopsim NU Pusat (1999 - 2004)
- Mabin Cab IPNU Cabang Pati (1999)
 
KELUARGA:
- Ari Haryati (istri)
- Anak: 3 orang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com