JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Tim Transisi Joko Widodo-Jusuf Kalla, Rini Mariani Soemarno, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo batal mengumumkan kabinetnya malam ini karena masih menunggu pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat soal perubahan nomenklatur kementerian.
"Batal karena masih menunggu pertimbangan dari DPR," kata Rini sambil berjalan menuju Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (22/10/2014) pukul 22.00 WIB.
Sesuai Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, pengubahan kementerian akibat pemisahan atau penggabungan kementerian harus dilakukan melalui pertimbangan DPR. DPR punya waktu tujuh hari sejak menerima surat presiden untuk mempertimbangkan perubahan tersebut.
Mengenai perubahan susunan kementerian itu, Jokowi telah menyurati pimpinan DPR. Jokowi juga menelepon Ketua DPR Setya Novanto tentang rencana perubahan itu. Setya menyatakan telah menerima surat bertanggal 21 Oktober 2014 tersebut.
Mantan Deputi Tim Transisi Jokowi-JK, Andi Widjajanto, mengatakan, langkah Jokowi untuk meminta pertimbangan DPR itu merupakan langkah komunikasi yang baik yang tengah dibangun Presiden dan parlemen.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.