Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi Kesehatan Dicabut, Anggodo Batal Dapat Pembebasan Bersyarat

Kompas.com - 22/10/2014, 16:14 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Terpidana kasus percobaan suap terhadap penyidik dan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Anggodo Widjojo, batal mendapatkan pembebasan bersyarat.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat mengatakan, remisi kesehatan terhadap Anggodo telah dicabut sehingga pembebasan bersyarat tidak dapat diberikan.

"Dari infokom (Direktur Informasi dan Komunikasi) sudah mengumumkan remisi kesehatannya dicabut," ujar Handoyo saat dihubungi, Rabu (22/10/2014).

Handoyo mengatakan, pencabutan remisi kesehatan Anggodo baru diumumkan Rabu siang. Dengan demikian, kata Handoyo, syarat Anggodo untuk mendapatkan pembebasan bersyarat tidak terpenuhi.

"Iya, berarti belum memenuhi syarat PB-nya. (pembebasan bersyarat)," kata Handoyo.

Handoyo mengatakan, sedianya Anggodo akan menerima remisi lima bulan kurungan atas dasar kondisi kesehatannya itu.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan, pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo lantaran kondisi kesehatan Anggodo. Padahal, kata Amir, Anggodo pernah mendapatkan remisi lima bulan karena sakit berkepanjangan pada 2014.

Hasil diagnosis dokter Sony Wicaksono dari Rumah Sakit Pusat Jantung Harapan Kita Jakarta menyatakan, Anggodo menderita penyakit angina equivocal, DM tipe 2.

Dokter Teguh Ranakusuma dari Divis Neurologi Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia juga menyimpulkan Anggodo menderita dizzines (pening), cervical spur, HNP lumbal, dan tuberkulosis, dengan infeksi sekunder pada paru-paru.

Berdasarkan deretan hasil diagnosis itulah rekomendasi pemberian remisi sakit Anggodo dikeluarkan. Direktur Informasi dan Komunikasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Ibnu Khuldun, pihaknya menerima berkas permohonan pembebasan bersyarat Anggodo pada Juli 2014.

Menurut Ibnu, pengajuan pembebasan bersyarat itu berdasarkan usulan setelah melalui proses dan penilaian sikap yang dilakukan Tim Pengamat Pemasyarakatan Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Dia juga mengatakan bahwa permohonan pembebasan bersyarat seorang narapidana dapat diajukan jika yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa tahanan. Adapun, Anggodo divonis 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan kurungan. Ia telah ditahan sejak 14 Januari 2010 di Rutan Kelas I Cipinang sebelum akhirnya dipindahkan ke Lapas Sukamiskin.

Anggodo terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi, yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK.

Upaya suap lebih dari Rp 5 miliar tersebut dilakukan guna menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan yang melibatkan Anggoro yang saat itu masih buron.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 28 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
'Checks and Balances' terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

"Checks and Balances" terhadap Pemerintahan Dinilai Lemah jika PDI-P Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Berikut Daftar Koalisi Terbaru Indonesia Maju

Nasional
PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

PKS Temui PKB Bahas Potensi Kerja Sama untuk Pilkada 2024, Jateng dan Jatim Disebut

Nasional
Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Dilaporkan ke Dewas, Wakil Ketua KPK Bantah Tekan Pihak Kementan untuk Mutasi Pegawai

Nasional
Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Lantik Sekjen Wantannas, Menko Polhukam Hadi Ingatkan Situasi Keamanan Dunia yang Tidak Pasti

Nasional
Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Dudung Abdurahman Datangi Rumah Prabowo Malam-malam, Mengaku Hanya Makan Bareng

Nasional
Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Idrus Marham Sebut Jokowi-Gibran ke Golkar Tinggal Tunggu Peresmian

Nasional
Logo dan Tema Hardiknas 2024

Logo dan Tema Hardiknas 2024

Nasional
Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasdem Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran, Nasib Koalisi Perubahan di Ujung Tanduk

Nasional
PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com