Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Negara Diharapkan Jadi Fasilitator, Bukan Menghakimi Perkawinan

Kompas.com - 14/10/2014, 15:17 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Salah satu pemohon pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Damian Agata Yuvens mengatakan, tujuan diajukannya uji materi atas Pasal 2 ayat 1 UU tersebut adalah untuk memosisikan negara sebagai pemberi fasilitas kepada warga negaranya yang ingin melangsungkan perkawinan.

"Negara harusnya hanya menjalankan sebagai fasilitator, tidak untuk menghakimi. Tetapi kenyataannya penghakiman yang terjadi," ujar Damian dalam jumpa pers seusai sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/10/2014).

Damian mengatakan, negara melalui pegawai pencatat perkawinan secara acak dapat menetapkan perkawinan mana yang dapat dan tidak dapat dilakukan. Ketika melihat adanya perbedaan agama dan kepercayaan dari kedua orang yang hendak melakukan perkawinan, pegawai pencatat perkawinan dapat menolak atau menerima perkawinan tersebut tergantung pada penafsirannya semata.

"Negara menghakimi kedua insan yang ingin bersatu. Padahal secara kosntitusional, kedua insan tersebut memiliki hak untuk melangsungkan perkawinan yang sah dan juga membentuk keluarga," ucap Damian.

Ia menegaskan, tujuannya melakukan uji materi UU perkawinan bukan untuk mengerdilkan nilai-nilai agama yang berlaku di Indonesia. "Maksud kami melindungi hak-hak warga negara agar ada persamaan hak di mata hukum," ujar Damian.

Mahkamah Konstitusi menggelar sidang ketiga perkara pengujian konstitusionalitas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, pihak terkait, dan Kementerian Agama. Perkara ini teregistrasi dengan nomor 68/PUU-XII/2014.

Pemohon perkara ini adalah empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi. Mereka menguji Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang berbunyi, "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com