Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Teddy Renyut Minta KPK Usut Praktik Ijon Proyek di Kementerian PDT

Kompas.com - 13/10/2014, 17:05 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha Teddy Renyut meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman ringan kepadanya. Teddy juga meminta agar dia dijadikan KPK sebagai justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama untuk membongkar indikasi penyimpangan di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

"Memohon majelis hakim memberikan keringanan hukuman, memohon kepada majelis hakim agar menetapkan terdakwa sebagai justice collabolator (JC) karena membantu membongkar kejahatan tindak pidana korupsi sebagaimana perkara ini," kata pengacara Teddy, Effendi Saman, saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (13/10/2014).

Teddy merupakan terdakwa kasus dugaan penyuapan terhadap Bupati Biak Yesaya Sombuk terkait dengan pembangunan proyek tanggul laut di Biak. Proyek ini masih dalam tahap perencanaan di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Selain meminta hukuman ringan dan dijadikan justice collaborator, Teddy meminta KPK untuk mengusut lebih jauh praktek ijon proyek di Kementerian PDT. "KPK atau penegak hukum lainnya yang bertanggung jawab mengusut indikasi penyalahgunaan jabatan dan kewenangan kekuasaan semacam ini, patutnya melakukan penelusuran lebih jauh dalam praktik pelaksaan sistem ijon di Kementerian PDT," kata Effendi.

Dalam kasus ini, Teddy merasa menjadi korban sistem ijon proyek di Kementerian PDT. Teddy merasa diperdaya oknum-oknum yang mengaku sebagai staf ahli menteri PDT dan pihak terkait lainnya yang mengatasnamakan Kementerian PDT dan meminta uang kepada Teddy.

Menurut Effendi, oknum tersebut meminta uang dengan janji akan memberikan proyek di Kementerian PDT kepada PT Papua Indah Perkasa yang dipimpin Teddy. Effendi juga menyebutkan bahwa kliennya telah mengalami kerugian karena telah menggelontorkan dana ke oknum-oknum Kementerian PDT tersebut. Uang tersebut meliputi Rp 3,2 miliar yang diberikan atas permintaan staf ahli Menteri bernama Sabilillah Ardie serta uang Rp 6 miliar yang diminta Aditya melalui rekomendasi Muamir. Adapun Muamir merupakan salah satu ketua DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), partai yang sama dengan partai Helmy Faishal.

"Sudah diberikan oleh terdakwa dan sudah dikembalikan oleh dan melalui Adit Rp 1,2 miliar," kata Effendi.

Selain itu, Teddy pernah memberikan uang Rp 290 juta atas permintaan Sabilillah Ardie untuk kepentingan perjalanan dinas Menteri PDT dan keluarga. Menurut Effendi, uang ini telah dikembalikan Sabillah.

Pada akhir pleidoinya, Teddy juga meminta agar posisi staf khusus di Kementerian PDT ditinjau ulang. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa penuntut umum KPK menuntut Teddy dihukum empat tahun penjara ditambah denda Rp 150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Menko Polhukam: 5.000 Rekening Diblokir Terkait Judi Online, Perputaran Uang Capai Rp 327 Triliun

Nasional
Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Golkar Sebut Pembicaraan Komposisi Menteri Akan Kian Intensif Pasca-putusan MK

Nasional
KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

KPU: Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Pasca-Putusan MK, Zulhas Ajak Semua Pihak Bersatu Wujudkan Indonesia jadi Negara Maju

Nasional
Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Temui Prabowo di Kertanegara, Waketum Nasdem: Silaturahmi, Tak Ada Pembicaraan Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com