Namun, sebelum melangkah lebih jauh bagaimana cara untuk menjadikan Indonesia sebagai poros maritime dunia, sejumlah pihak mengingatkan untuk mengenal konstelasi geopolitik Indonesia.
Indonesia merupakan salah satu negara yang terletak di kawasan Asia Tenggara, negara kepulauan dengan jumlah 17.499 pulau.
Dua samudera dua benua mengapit Indonesia yaitu Samudera Pasifik dan Samudera Hindia serta Benua Asia dan Benua Australia. Adapun, luas perairan Indonesia mencapai 5,9 juta kilometer persegi dengan panjang garis pantai 81 ribu kilometer. Luas perairan itu meliputi perairan kepulauan, laut territorial dan zona economic eksklusive (ZEE).
Lalu, bagaimana korelasi antara poros maritim dunia ala Jokowi dengan prinsip tersebut? Apakah Indonesia harus siap berperang dengan negara lain? Sementara kunci utama dari sebuah peperangan adalah kekuatan ekonomi sebuah negara untuk membangun alutsista pertahanan mereka.
Kondisi geopolitik
Pengamat militer dan pertahanan Connie Rahakundini Bakrie mengatakan, kawasan perairan Asia Tenggara merupakan salah satu kawasan penting dalam poros maritim dunia. Hal itu dilihat dari kompetensi jalur laut yang dimiliki negara-negara di kawasan tersebut.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia memiliki 39 selat yang memiliki keterkaitan dengan selat lain di kawasan Asia. Dari jumlah tersebut, kata dia, ada sejumlah selat yang dianggap sebagai lokasi strategis jalur pelayaran.
“Dengan kepemilikan selat yang banyak, dan beberapa sangat startegi maka kita jadi barometer kawasan dan kunci stabilitas kawasan, kunci stabilitator kawasan,” kata Connie saat menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk ‘Mewujudkan Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia: Dari Negara Kepulauan Menuju Negara Maritim’, di Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Kamis (8/10/2014) kemarin.
Secara terpisah, Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Marsetio mengatakan, Indonesia memiliki empat dari sembilan choke point yang ada di dunia. Choke point merupakan istilah di dunia militer yang mengacu pada kondisi geografis suatu wilayah yang harus dilalui dengan cara mengurangi kekuatan. Empat choke point yang dimaksud di sini adalah Selat Malaka, Selat Makassar, Selat Sunda dan Selat Lombok. Keempat selat itu sering dijadikan sebagai jalur pelayaran internasional.
Dalam Piagam Hukum Laut PBB (United Nation Convention on the Law of the Sea-UNCLOS), harus dipahami bahwa prinsip negara kepulauan yang dianut Indonesia, memiliki konsekuensi besar terhadap sistem pertahanan yang harus dibangun.
Penetrasi Tiongkok dan pembangunan pangkalan militer AS
Dalam seminar bertajuk "Menerjemahkan Gagasan Poros Maritim" di Universitas Nasional, Jakarta, Kamis (9/10/2014), Marsetio menekankan, TNI berperan penting dalam bertugas menjaga wilayah perbatasan Indonesia. Pasalnya, di wilayah itu kerap terjadi konflik antar negara.
Indonesia memiliki persoalan tapal batas dengan sepuluh negara yang berada di sekitarnya, yaitu Malaysia, Timor-Timur, Singapura, Thailand, Papua Nugini, Australia, Filipina, Brunei Darussalam, Kamboja, dan Tiongkok. Dari sepuluh negara itu, baru dengan Singapura persoalan tapal batas itu selesai.
“Indonesia memiliki kondisi geopolitik, geostrategi dan demografi yang cukup dan juga SDA. Kenapa potensi konflik kita terletak pada masalah perbatasan, karena disana terletak SDA kita yang belum dikelola secara utuh,” kata Marsetio.