Hal tersebut ternyata membuat Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) dan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) menjadi bimbang dalam mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Wali Kota Bandung sekaligus Ketua Apeksi Wilayah Jawa, Ridwan Kamil, mengatakan, dengan dikeluarkannya perppu tersebut, Apeksi akan mengkaji ulang niat untuk menggugat ke MK. "Dengan perppu ini saya mau tahu dulu karena saya ke MK itu diminta organisasi wali kota dan bupati," kata Emil saat ditemui di Pendopo Kota Bandung, Jalan Dalem Kaum, Kota Bandung, Jumat (3/10/2014).
Emil menambahkan, hari ini dia dan kepala daerah lainnya akan melakukan koordinasi lebih lanjut agar perjuangan ke MK tidak menjadi sia-sia. "Hari ini mau diskusi dulu, dengan adanya perppu ini masih perlu atau tidak dilanjut (ke MK). Kalau tidak perlu, ngapain dilanjut, buang-buang energi," kata dia.
Meski demikian, jika memang gugatan dilanjut, dia mengaku tidak akan keberatan. "Kaptennya ini kan ada di Ketua Apeksi dan Apkasi, saya hanya nyumbang pengacara dan staf ahli," tandas dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.