Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Banding, Tim Hukum Tak Takut Hukuman Anas Terancam Lebih Berat

Kompas.com - 30/09/2014, 20:25 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Anas Urbaningrum, Firman Wijaya, mengatakan, pihaknya yakin mengajukan banding atas putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang menjatuhi vonis 8 tahun penjara terhadap mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat itu. Dalam sejumlah kasus korupsi, putusan di tingkat banding justru lebih berat dibandingkan putusan di tingkat pertama.

Firman mengatakan, pihaknya tak khawatir dan yakin putusan banding tidak akan memperberat putusan Anas.

"Kami berharap peradilan banding, sekali pun peradilan ulangan, tidak ada dalam persepsi masyarakat itu semakin tinggi, termasuk kasasi putusan semakin berat," kata Firman, saat ditemui seusai diskusi, di KAHMI Center, Jakarta Selatan, Selasa (30/9/2014).

Menurut Firman, belakangan ada persepsi di masyarakat yang cenderung menganggap putusan banding akan menjadi lebih berat. Ia menilai, persepsi ini keliru.

"Kami berharap peradilan tidak menjadi sesuatu yang membuat masyarakat menjadi takut. Tapi peradilan bukan untuk ditakuti, tapi harus dihormati," ujar dia.

Firman optimistis putusan di tingkat banding akan meringankan hukuman Anas.

"Jadi tidak benar persepsi peradilan makin tinggi makin menghukum. Kalau sudah begitu berarti keadilan itu memang sudah tidak ada di ruang pengadilan," kata Firman.

Sebelumnya, Anas memastikan mengajukan banding atas vonis yang diterimanya. Memori banding itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (30/9/2014). Selain 8 tahun penjara, Anas juga divonis membayar denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan, dan hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp 57,59 miliar dan 5,22 juta dollar AS subsider dua tahun kurungan.

“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan baik mengenai putusan atau pun pertimbangan hukum dalam putusan, maka Mas Anas mengajukan banding,” kata anggota tim kuasa hukum Anas, Handika Honggowongso melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (29/9/2014). 

Handika mengatakan, alasan pokok Anas mengajukan banding adalah pemakaian pertimbangan hukum hakim yang dianggap tidak adil dan tidak benar. Hakim menyatakan Anas terbukti melanggar Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu subsider.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com