JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala alias Swee Teng sebagai tersangka dalam kasus alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor. Penetapan Cahyadi sebagai tersangka itu dilakukan setelah ia dijemput paksa oleh penyidik KPK, Selasa (30/9/2014) siang.
"Setelah dilakukan penyelidikan kemudian dipreroleh dua alat bukti permulaan yang cukup, disimpulkan bahwa KCK (Kwee Cahyadi Kumala) diduga melakukan tindak pidana korupsi," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Selasa petang.
Penetapan status Cahyadi sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus yang menjerat Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin dan perwakilan PT Bukit Jonggol Asri Yohan Yap sebagai tersangka.
Johan mengatakan, Cahyadi diduga melakukan upaya menghilangkan barang bukti dan memengaruhi saksi di persidangan sehingga penyidik menganggap perlu adanya upaya jemput paksa. "Oleh karena itu, kita jemput paksa jam 11.00 WIB di kawasan Sentul City, di Restoran Taman Budaya Sentul City, saat sedang makan," kata Johan.
Cahyadi diduga bersama-sama Yohan menyuap Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Cahyadi juga dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.
Sebelumnya, KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan.
Nama Cahyadi disebut dalam surat dakwaan perwakilan PT BJA bernama Yohan Yap. Dalam dakwaan tersebut, Cahyadi meminta bantuan kepada Bupati Bogor Rachmat Yasin pada Januari 2014 agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan. Untuk memuluskan konversi hutan itu, Yohan dari PT BJA diduga menyuap Yasin dengan uang Rp 4,5 miliar untuk mendapatkan surat rekomendasi alih fungsi hutan menjadi lahan perumahan komersial dari pemerintah Kabupaten Bogor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.