Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Capaian Kerja DPR 2009-2014

Kompas.com - 30/09/2014, 14:06 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Ketua DPR Marzuki Alie memimpin jalannya sidang paripurna penutupan masa sidang I tahun sidang 2014 di Ruang Paripurna, Gedung Nusantara II DPR, Jakarta, Selasa (30/9/2014). Marzuki menyampaikan sejumlah kegiatan dan rancangan undang-undang yang telah diselesaikan DPR.

Di awal pidatonya, Marzuki menyatakan bahwa masa kerja anggota DPR pada sidang I cukup pendek, hanya 33 hari kerja. Namun, DPR telah menyelesaikan sejumlah RUU yang berkaitan dengan tugasnya, yakni di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan.

Di bidang legislasi, misalnya, setidaknya sudah ada 126 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang, yang terdiri atas RUU prioritas yang masuk ke dalam Program Legislasi Nasional Jangka Menengah untuk lima tahun dan RUU kumulatif terbuka. RUU prioritas itu meliputi UU tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, UU tentang Desa, serta UU tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani. Adapun RUU kumulatif itu meliputi kumulatif terbuka tentang Pengesahan Perjanjian Internasional, kumulatif terbuka akibat putusan MK, kumulatif terbuka tentang APBN, dan kumulatif terbuka tentang Pembentukan Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Di dalam fungsi anggaran, pada masa sidang I ada dua RUU tentang anggaran yang telah diselesaikan, yaitu RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2013 dan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2015. Namun, selama kurun waktu lima tahun, DPR telah menyelesaikan 16 RUU di bidang anggaran," kata Marzuki.

Masih dalam kesempatan itu, Marzuki mengatakan, ada 27 RUU prioritas yang masih dalam pembicaraan tingkat I, baik di komisi maupun di panitia khusus. Hal itu meliputi RUU tentang Perubahan atas UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, RUU tentang Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah, RUU tentang Perubahan UU No. 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri.

Adapun di bidang pengawasan, DPR menyoroti situasi politik yang berkembang selama satu tahun terakhir. Selama kurun waktu itu, terjadi dua proses pemilihan besar, yakni pemilu legislatif dan pemilu presiden. Meski demikian, kedua proses itu tak mengganggu jalannya pengawasan terhadap pemerintahan.

Marzuki menyebutkan, DPR tetap membentuk panitia kerja untuk mengusut sejumlah persoalan. Panitia kerja itu juga telah berkoordinasi dengan pemerintah untuk menyelesaikan persoalan yang ada dalam bentuk rapat kerja, seperti Timwas Century, Timwas Sengketa Pertanahan dan Konflik Agraria, Timwas TKI, dan Timwas Pengawasan Penyelenggaraan Haji.

Selain menyelesaikan tiga fungsi tugasnya, DPR juga telah menetapkan sejumlah pejabat publik selama kurun waktu lima tahun terakhir, di antaranya lima anggota Badan Pemeriksa Keuanga yakni Moermahadi Soerja Djanegara, Harry Azhar Azis, Achsanul Qosasi, Rizal Djalil, dan Eddy Mulyadi Soepardi. Selanjutnya, ada juga uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon hakim agung yang diusulkan Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Komisi B DPRD DKI Minta Pemprov DKI Tak Asal Batasi Kendaraan, Transportasi Publik Harus Membaik

Nasional
Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Hadiri Penetapan KPU, Prabowo: Kita Akan Kerja Keras

Nasional
Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Masih di Yogyakarta Saat Penetapan Prabowo-Gibran, Ganjar: Kalau Saya di Jakarta Akan Hadir

Nasional
Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Terima Penetapan Prabowo-Gibran, PDI-P: Koalisi Sebelah Silakan Berjalan Sesuai Agenda yang Ingin Dilakukan

Nasional
Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Tertawa Lepas, Anies-Cak Imin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih

Nasional
Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Program Susu Gratis Prabowo-Gibran Dibayangi Masalah Aturan Impor Kemendag dan Kementan

Nasional
PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

PDI-P Masih Gugat KPU ke PTUN, Nusron: Tak Berpengaruh terhadap Hasil Pemilu

Nasional
Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Kenakan Kemeja Putih, Prabowo-Gibran Tiba di KPU

Nasional
AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

AHY: Demokrat Siap Sukseskan Program dan Kebijakan Prabowo 5 Tahun ke Depan

Nasional
Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Penetapan Presiden dan Wapres Terpilih, Prabowo-Gibran Berangkat Bareng ke KPU

Nasional
Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Ganjar-Mahfud Absen Saat Penetapan Prabowo-Gibran, PAN: Enggak Pengaruh

Nasional
Sudirman Said Sebut 'Dissenting Opinion' 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Sudirman Said Sebut "Dissenting Opinion" 3 Hakim MK Jadi Catatan Pengakuan Kejanggalan Pilpres 2024

Nasional
Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Pimpinan MPR: Mooryati Soedibyo Sosok Inspiratif Perempuan Indonesia

Nasional
Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Anies-Muhaimin Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Nasional
AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

AHY: Selamat Pak Prabowo-Gibran, Presiden Terpilih 2024-2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com