Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MPR Ingin Amandemen UUD 1945, MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara dan Hidupkan GBHN

Kompas.com - 29/09/2014, 15:22 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Pemusyawaratan Rakyat (MPR) resmi mengajukan amandemen ke V Undang-Undang Dasar 1945 untuk mengubah sejumlah substansi dalam konstitusi. Hal tersebut diungkapkan Ketua Tim Ad Hoc II MPR, Jafar Hafsah dalam sidang akhir MPR, Senin (29/9/2014).

"Rekomendasi MPR RI masa jabatan 2009-2014 sebagai berikut, yakni melaksanakan penataan sistem ketatanegaraan Indonesia melalui perubahan UUD 1945 dengan tetap berdasarkan pada nilai-nilai Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara dan kesepakatan dasar untuk tidak mengubah pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan bentuk NKRI, mempertegas sistem presidensial, serta perubahan dengan cara adendum," kata Jafar.

Beberapa hal penting dalam sistem ketatanegaraan yang perlu diubah, sambung Jafar, yakni terkait dengan penguatan MPR sebaga lembaga negara yang mempunyai kewenangan tertinggi dalam mengubah, menetapkan, dan menafsikan UUD 1945. Selain itu, MPR juga mengusulkan adanya penguatan Dewan Perwakilan Daerah.

Jika sebelumnya, DPD hanya berwenang mengajukan usulan dan ikut dalam pembahasan, kini DPD juga berhak ikut dalam proses pengesahan sebuah rancangan undang-undang.

"Wewenang DPD dalam pelaksanaan fungsi legislasi untuk mengusulkan, membahas, dan menyetujui RUU tertentu, melaksanakan fungsi anggaran bersama DPR dan pemerintah, serta melaksanakan fungsi pengawasan atas undang-undang dimaksud," kata Jafar.

Selain itu, Jafar mengatakan MPR mengusulkan adanya penegasan sistem presidensial melalui penyederhanaan sistem kepartaian dan pengaturan wewenang presiden sebagai kepala pemerintahan dalam penyelenggaraan pemerintahan. Yang tidak memerlukan persetujuan DPR.

Di dalam amandemen UUD 1945 itu, MPR juga mengajukan penataan kembali wewenang Mahkamah Konstitusi. "Penataan kembali wewenang Mahkamah Konstitusi dalam menguji undang-undang terhadap UUD 1945," ungkap Jafar.

Hal lainnya, kata dia, amandemen perlu dilakukan untuk penataan wewenang Mahkamah Agung melalui pemberian wewenang Forum Previlegiatum (pemberhentian pejabat pubik) dalam mengadili pejabat publik yang melakukan pelanggaran hukum. Amandemen juga akan menata sistem perekonomian nasional yang berbasis demokrasi Pancasila.

"Terakhir adalah penegasan pembentukan undang-undang untuk lembaga yang diatur UUD secara terpisah terutama MPR, DPR, dan DPD," imbuh dia seraya menerangkan selama ini, ketiga lembaga itu masuk dalam UU MD3.

GBHN DIHIDUPKAN KEMBALI

Setelah sempat dihapus, Garis Besar Haluan negara (GBHN) juga diusulkan kembali dihidupkan. MPR menilai keberadaan GBHN penting untuk mewujudkan kesatuan sistem perencanaan pembangunan nasional yang berkesinambungan dan terintegrasi dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.

"MPR sebagai lembaga negara dengan kewenangan tertinggi berwenang dalam merepresentasikan sistem perwakilan secara kelembagaan berwenang untyk memandu kesesuaian antara jalannya penyelenggara negara dan tujuan negara yang didasarkan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI, serta Bhinneka Tunggal Ika," ucap Jafar.

SEMUA LEMBAGA NEGARA BERIKAN LAPORAN KE MPR

Tak hanya merekomendasikan amandemen UUD 1945, MPR juga memgusulkan dilakukannya sidang tahunan MPR untuk mendengar laporan pertanggungjawaban dari semua lembaga negara. Selama ini, hanya Presiden saja yang melakukan tradisi laporan tahunan itu yakni setiap 16 Agustus.

Apabila rekomendasi ini dijalankan, maka setiap tahun MPR akan mendengarkan laporan dari Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah.

"Sebagai wujud pertanggungjawaban kepada rakyat, kinerja lembaga negara dalam menjalankan tugas perlu disampaikan kepada rakyat. Agenda mendengarkan laporan kinerja ini bisa dilaksanakan melalui forum sidang tahunan MPR," ungkap Jafar.

Jafar menuturkan, semua ini merupakan rekomendasi MPR periode 2009-2014. Lantaran bersifat rekomendasi, maka akan menjadi keputusan MPR 2014-2019 apakah akan melanjutkannya atau tidak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com