Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Biak Dituntut Enam Tahun Penjara dan Denda Rp 250 Juta

Kompas.com - 29/09/2014, 12:07 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Bupati Biak Numfor Papua, Yesaya Sombuk, dihukum enam tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Yesaya dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut dengan menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait dengan proyek pembangunan tanggul laut di Biak.

"Kami menuntut supaya majelis hakim tindak pidana korupsi memutuskan menyatakan Yesaya Sombuk terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana Pasal 12 a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan primer," kata jaksa Herudin membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (29/9/2014).

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan Yesaya. Menurut Haerudin, hal yang memberatkan karena Yesaya melakukan tindak pidana korupsi saat negara tengah giat memberantas tindak pidana korupsi. Yesaya juga berinisiatif untuk meminta uang kepada Teddy Renyut.

Menurut jaksa, Yesaya terbukti menerima uang 100.000 dollar Singapura dari Teddy. Uang tersebut diterimanya dalam dua tahap, yakni 63.000 dollar Singapura pada 11 Juni 2014 dan 37.000 dollar Singapura pada 16 Juni 2014.

"Terdakwa mengetahui bahwa perbuatannya menerima uang adalah untuk menggerakkan terdakwa dalam jabatannya selaku Bupati Biak supaya pekerjaan rekonstruksi tanggul laut yang sedang diusulkan diberikan kepada Teddy. Perbuatan terdakwa yang telah menerima uang itu telah bertentangan dengan terdakwa sebagai penyelenggara negara," kata jaksa Gina.

Yesaya pertama kali berkenalan dengan Teddy sebelum dia dilantik sebagai Bupati Biak pada Maret 2014. Kemudian setelah dilantik, Yesaya kembali mengadakan pertemuan dengan Teddy. Selanjutnya, Yesaya mengajukan permohonan pembangunan tanggul laut kepada Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT).

Anggaran untuk proyek ini rencananya Rp 20 miliar. Kemudian pada Juni 2014, Yesaya menghubungi anak Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Biak Numfor Yunus Saflembolo dan menyampaikan bahwa dia sedang butuh uang. Yesaya juga meminta Yunus menyampaikan kebutuhannya itu kepada Teddy.

"Pada 5 Juni terdakwa langsung menelepon Teddy dan mengajak bertemu," sambung jaksa Gina.

Dalam pertemuan itu, Yesaya langsung menyampaikan bahwa dia butuh uang sekitar Rp 600 juta. Ketika itu, Teddy menjawab bahwa dia sedang tidak punya uang, tetapi dia bisa meminjam dari bank asalkan perusahaan Teddy, yakni PT Papua Indah Perkasa diberikan pengerjaan proyek.

Setelah pertemuan tersebut, Yesaya langsung memerintahkan Yunus untuk mengecek kepastian proyek tanggul lain di Kementerian PDT.

"Terdakwa (Yesaya) lalu sampaikan kepada Teddy kalau ada proyek kau yang kawal," kata jaksa Gina.

Tak lama setelah itu, Teddy menyerahkan uang kepada Yesaya di Jakarta sebesar 63.000 dollar Singapura. Merasa belum cukup, Yesaya kembali meminta uang kepada Teddy melalui Yunus. Atas permintaan itu, Teddy mengabulkannya.

Dalam pertemuan di Hotel Acacia Jakarta, Teddy menyerahkan uang sebesar 37.000 dollar Singapura kepada Yesaya.

"Sambil bilang tolong diperhatikan, Pak, pekerjaan di Biak," sambung jaksa Gina.

Tak lama setelah penyerahan uang tersebut, petugas KPK menangkap Yesaya dan Teddy. Dalam kasus ini, Teddy juga berstatus sebagai terdakwa. Siang ini, tim jaksa KPK juga dijadwalkan membacakan tuntutan Teddy di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com