"Ini Undang-Undang Pemda sudah disahkan. Di dalam undang-undang sudah dimuat kalau ada gubernur, bupati, wali kota yang ditahan, maka bisa menunjuk wakilnya sebagai PLT. Jadi, dia tidak lagi jalankan tugas sebagai gubernur," ujar Gamawan di Kompleks Parlemen, Jumat (26/9/2014).
Di dalam Pasal 83 UU Pemda disebutkan, kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana pada keamanan negara, dan atau perbuatan yang memecah NKRI.
Di dalam Pasal 86, apabila kepala daerah diberhentikan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah sampai ada putusan pengadilan tetap.
Dalam kasus Annas, Mendagri akan menunjuk Wakil Gubernur Riau Andi Rachman sebagai Plt Gubernur. Gamawan memperkirakan penunjukan itu akan dilakukan pekan depan setelah UU Pemda sudah diundangkan.
"Setelah diundang-undangkan, kita sudah bisa menunjuk Plt. Jadi, dia (Annas) tidak bisa lagi menandatangani surat-surat dari penjara," ungkap Gamawan.
Annas ditetapkan KPK sebagai tersangka hari ini. Dia disangka melanggar Pasal 12 a atau Pasal 12 b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Diduga, Annas menerima uang dari pengusaha terkait dengan izin alih fungsi hutan tanaman industri di Riau.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.