Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Prabowo Heran Ada yang Mau Gugat UU Pilkada ke MK

Kompas.com - 26/09/2014, 17:05 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto terkejut saat mengetahui ada pihak-pihak yang akan mengajukan judicial review atau uji materi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Undang-undang tersebut baru saja disahkan dalam rapat paripurna DPR, Jumat (26/9/2014) dini hari, dan menghasilkan keputusan pilkada dipilih melalui DPRD.

"Judicial review apa? Judicial review apa? Apanya yang mau di-judicial review?" kata Prabowo di Jakarta, Jumat sore.

Menurut Prabowo, seharusnya tidak ada lagi pihak-pihak yang ingin mengajukan uji materi ke MK. Pasalnya, keputusan untuk mengubah pilkada langsung menjadi pilkada lewat DPRD itu sudah tepat.

"Judicial review itu dilakukan kalau ada undang-undang yang bertentangan dengan UUD 1945. Kalau kita kan justru sudah mengembalikan supaya tidak bertentangan," ujarnya.

Sidang paripurna pengesahan RUU Pilkada menjadi undang-undang pada Kamis (25/9/2014) hingga Jumat dini hari berlangsung alot hingga harus diputuskan melalui voting. Hasil akhirnya, sebanyak 135 anggota yang hadir memilih pilkada tetap secara langsung.

Adapun pendukung pilkada lewat DPRD sebanyak 226 orang. Fraksi Demokrat yang semula mendukung pilkada langsung dengan syarat memilih walkout ketika syaratnya sudah disetujui Fraksi PDI-P, PKB, dan Hanura. SBY yang sedang berada di Washington DC sudah mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses dan hasil sidang paripurna itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com