JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana kasus korupsi dan pencucian uang dalam kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah. Eksekusi dilakukan dengan memindahkan Fathanah ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Jawa Barat, dari Rumah Tahanan KPK.
Menurut Juru Bicara KPK Johan Budi, eksekusi terhadap Fathanah dilakukan pada Jumat (19/9/2014). KPK mengeksekusi orang dekat mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq tersebut setelah menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung.
Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan tim jaksa KPK maupun kasasi pihak Fathanah. Dengan demikian, Fathanah tetap divonis 16 tahun penjara sesuai dengan putusan banding Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Fathanah juga diminta membayar denda Rp 1 miliar atau diganti dengan 6 bulan kurungan. Pada 4 November 2013, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 14 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar kepada Fathanah.
Fathanah dinyatakan terbukti bersama-sama Luthfi menerima uang Rp 1,3 miliar dari Direktur PT Indoguna Utama terkait kepengurusan kuota impor daging sapi. Fathanah juga terbukti membayarkan, mentransfer, membelanjakan, dan menukarkan mata uang dengan menggunakan dua rekeningnya dan uang tunai dengan seluruh transaksi mencapai Rp 38,709 miliar pada Januari 2011-2013. Namun, Fathanah tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan ketiga, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Mahkamah Agung juga memperberat hukuman Luthfi jadi 18 tahun penjara dari 16 tahun penjara. MA juga mencabut hak Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik. Terkait Luthfi, Johan mengaku belum tahu kapan mantan anggota DPR itu akan dieksekusi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.