JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto menilai, pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi terjadinya korupsi yang sistematis jika kredibilitas partai politik buruk.
"Dalam pemilihan tidak langsung, maka jenis korupsi yang dilakukan oleh anggota parlemen akan sangat sistematis dan berkarakter greedy corruption serta bahkan corruption by system," ujar Bambang melalui pesan singkat, Kamis (25/9/2014), menyikapi rencana pengesahan RUU Pilkada hari ini.
Bambang mengatakan, dampak korupsi tersebut dapat terjadi secara struktural karena nilai korupsinya diperkirakan sangat besar. Akibatnya, kata Bambang, Pilkada melalui DPRD dapat 'menjarah' dana APBN dan APBD serta merusak kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Meski demikian, kata Bambang, belum tentu dengan pemilihan langsung tidak ada permainan politik uang. Jika dalam Pilkada tidak langsung pelaku politik uang merupakan partai politik, maka dalam Pilkada langsung pelaku politik uang adalah pemilih yang menerima iming-iming uang yang tidak besar dari partai politik.
"Dalam pemilu langsung, pelakunya adalah pemilih. Namun, jenis korupsinya diduga hanya yang bersifat petty corruption atau korupsi untuk urusan sekitar perut hari itu saja," kata Bambang.
Pada hari ini, DPR akan mengambil keputusan terhadap RUU Pilkada. Rapat paripurna akan menjadi penentu mekanisme pemilihan kepala daerah, apakah langsung oleh rakyat atau oleh DPRD. Hingga rapat kerja kemarin, masih terlalu banyak perbedaan sikap di antara fraksi-fraksi di Komisi II DPR mengenai RUU Pilkada.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.