"Badai Anas ini membuat partai berduka. Karena ulah pribadi dia, kami kena hukumannya, mendapat suara hanya 10 persen di pemilu (legislatif) dan gagal mengusung calon presiden (sendiri)," kata Ruhut, saat dihubungi, Rabu (24/9/2014) malam.
Anas divonis delapan tahun penjara dan denda sebesar Rp 300 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Rabu. Dia dinyatakan terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang terkait proyek Hambalang dan proyek APBN lainnya.
Hakim menilai Anas memiliki pengaruh dalam mengatur proyek APBN karena jabatannya sebagai Ketua DPP Partai Demokrat Bidang Politik pada 2005. Pengaruh Anas ini semakin besar setelah dia terpilih sebagai anggota DPR dan ditunjuk sebagai Ketua Fraksi Demokrat di DPR.
Menurut hakim, Anas juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua. Adapun Anas menilai vonis yang dijatuhkan hakim kepadanya tidak adil.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.