Pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo, ujar Amir adalah kondisi kesehatan. Padahal, aku dia, selama ini Anggodo sudah mendapatkan remisi karena alasan kesehatan, remisi yang oleh sebagian kalangan juga sudah dinilai fantastis.
Amir bahkan mengaku tak percaya Anggodo sakit keras. "Saya suruh periksa teliti karena saya melihat di televisi bahkan Anggodo masih ngebul ngerokok. Kebetulan belum rampung kajiannya, itu agar dijadikan perhatian," kata Amir di Kompleks Parlemen, Selasa (23/8/2014).
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini meminta kajian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan tidak hanya didasari pada pendapat ahli atas kondisi kesehatan Anggodo. "Tetapi juga secara kenyataan, supaya tepat," ujar dia.
Amir juga menjelaskan tudingan yang menyebut usulan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh LP Sukamiskin itu ganjil terkait masa hukuman Anggodo. PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sekurangnya dua per tiga masa hukuman.
Adapun Anggodo baru menjalani masa tahanan pada 14 Januari 2010 di Rutan Kelas I Cipinang sebelum dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Menurut Amir, "keganjilan" ini karena saat putusan untuk Anggodo berkekuatan hukum tetap (inkracht), PP Nomor 99 Tahun 2012 belum terbit. "PP ini tidak berlaku surut," kata dia.
Remisi Anggodo dan penolakan KPK
Sejak 2010 hingga 2014, Anggodo telah memperoleh remisi umum dan remisi khusus sebanyak 24 bulan 10 hari. Pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Anggodo juga mendapatkan remisi lima bulan karena sakit berkepanjangan pada 2014. Pemberian remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 tertanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberiam Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014 berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor W11.PK.01.01.02-737 tanggal 20 Maret 2014.
Sebelumnya, selain menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk Anggodo, KPK juga mempersoalkan pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan Anggodo yang mencapai total 29 bulan 10 hari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.