Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pembebasan Bersyarat, Menteri Hukum dan HAM Ragu Anggodo Sakit

Kompas.com - 24/09/2014, 05:44 WIB
Sabrina Asril

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin menyatakan belum memutuskan usulan pembebasan bersyarat untuk Anggodo Widjojo, terpidana kasus percobaan suap terhadap penyidik dan pimpinan Komisi Pemberantasa Korupsi. Amir justru meragukan dasar pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo.

Pengajuan pembebasan bersyarat Anggodo, ujar Amir adalah kondisi kesehatan. Padahal, aku dia, selama ini Anggodo sudah mendapatkan remisi karena alasan kesehatan, remisi yang oleh sebagian kalangan juga sudah dinilai fantastis.

Amir bahkan mengaku tak percaya Anggodo sakit keras. "Saya suruh periksa teliti karena saya melihat di televisi bahkan Anggodo masih ngebul ngerokok. Kebetulan belum rampung kajiannya, itu agar dijadikan perhatian," kata Amir di Kompleks Parlemen, Selasa (23/8/2014).

Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini meminta kajian yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan tidak hanya didasari pada pendapat ahli atas kondisi kesehatan Anggodo. "Tetapi juga secara kenyataan, supaya tepat," ujar dia.

Amir juga menjelaskan tudingan yang menyebut usulan pembebasan bersyarat yang diajukan oleh LP Sukamiskin itu ganjil terkait masa hukuman Anggodo. PP Nomor 99 Tahun 2012 mengatur pembebasan bersyarat diberikan kepada narapidana yang telah menjalani sekurangnya dua per tiga masa hukuman.

Adapun Anggodo baru menjalani masa tahanan pada 14 Januari 2010 di Rutan Kelas I Cipinang sebelum dipindahkan ke Lapas Sukamiskin. Menurut Amir, "keganjilan" ini karena saat putusan untuk Anggodo berkekuatan hukum tetap (inkracht), PP Nomor 99 Tahun 2012 belum terbit. "PP ini tidak berlaku surut," kata dia.

Remisi Anggodo dan penolakan KPK

Sejak 2010 hingga 2014, Anggodo telah memperoleh remisi umum dan remisi khusus sebanyak 24 bulan 10 hari. Pemberian remisi itu berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksana Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Anggodo juga mendapatkan remisi lima bulan karena sakit berkepanjangan pada 2014. Pemberian remisi itu berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-15.PK.01.01.02 Tahun 2014 tertanggal 15 Juli 2014 tentang Pemberiam Remisi Sakit Berkepanjangan Tahun 2014 berdasarkan usulan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Nomor W11.PK.01.01.02-737 tanggal 20 Maret 2014.

Sebelumnya, selain menolak memberikan rekomendasi pembebasan bersyarat untuk Anggodo, KPK juga mempersoalkan pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan Anggodo yang mencapai total 29 bulan 10 hari.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com