"Dua-duanya dipindahkan ke Sukamiskin," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha.
Menurut Priharsa, pemindahan kedua mantan hakim ini dilakukan menyusul pelimpahan berkas perkara Pasti dan Ramlan ke tahap penuntutan atau P21. Hari ini, berkas perkara Pasti dan Ramlan dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan atau ke tahap dua.
Selanjutnya, tim jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi akan menyusun berkas dakwaan keduanya untuk kemudian dilimpahkan ke Pengadilan dalam waktu paling lambat dua pekan.
"Kemudian berkasnya akan dilimpahkan ke PN (Pengadilan Negeri) Tipikor Bandung," ujar Priharsa.
Sekitar pukul 10.50 WIB, Pasti dan Ramlan tampak ke luar Gedung KPK. Mereka selesai menandatangani berkas perkara mereka yang dinyatakan lengkap tersebut. Sebelum memasuki mobil tahanan, Pasti sempat berciuman pipi dengan pematung Dolorosa Sinaga yang merupakan kerabatnya.
"Iya, iya," kata Pasti ,saat ditanya apakah berkasnya sudah P21 atau belum.
KPK menetapkan Ramlan dan Pasti sebagai tersangka awal Maret 2014. Ramlan dan Pasti diduga ikut menerima suap terkait penanganan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung. Penetapan keduanya sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan perkara mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, orang dekat Dada yang bernama Toto Hutagalung, dan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.
Sebelum penetapan tersangka, KPK telah meminta Imigrasi untuk mencegah Pasti dan Ramlan bepergian ke luar negeri. Ramlan tergabung dalam majelis hakim yang menangani perkara bansos di PN Tipikor Bandung bersama dengan Setyabudi dan Djodjo Djauhari.
Dalam dakwaan jaksa KPK terhadap Setyabudi disebutkan bahwa Setyabudi berjanji kepada Toto Hutagalung tidak akan melibatkan Dada dan Edi pada perkara bansos dan akan memutus ringan tujuh terdakwa kasus bansos tersebut. Biaya yang diminta, yaitu Rp 3 miliar untuk "mengamankan" di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.
Sementara di tingkat banding, "pengamanan" perkara ini diduga akan diurus oleh Sareh Wiyono. Sareh diduga mengarahkan Plt Ketua PT Jabar Kristi Purnamiwulan dalam menentukan anggota majelis hakim. Selanjutnya, anggota majelis hakim tersebut akan menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Untuk hal itu, Sareh disebut meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto.
Kristi kemudian menetapkan Majelis Hakim Banding perkara ini yang terdiri dari Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti.
Terkait kasus ini, Pasti membantah disebut menerima suap. Tahun lalu, dia melayangkan somasi kepada KPK terkait proses penyidikan kasusnya. Menurut pengacara Pasti, Didit Wijayanto, kliennya diarahkan oleh tim penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi bagi hakim Setyabudi Tedjocahyono sehingga Pasti terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Pasti mengakui telah menerima uang Rp 500 juta dari Toto Hutagalung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.