Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden SBY Revisi Perpres Pengadaan Tanah

Kompas.com - 22/09/2014, 22:17 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Dalam rangka penyelesaian pengadaan tanah dalam rangka percepatan pembangunan infrastrukur bagi kepentingan umum, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 15 September 2014 telah menandatangni Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Perpres Nomor 99 Tahun 2014 tersebut diantaranya mengatur bahwa proses pengadaan tanah yang belum selesai sampai dengan akhir tahun 2014, namun telah mencapai 75% dari total luas kebutuhan tanah dapat tetap dilanjutkan proses pengadaan tanahnya sampai dengan tanggal 31 Desember 2015, berdasarkan ketentuan sebelum berlakunya Perpres Nomor 71 Tahun 2012) yaitu Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo. Peraturan Presien Nomor 65 Tahun 2006  tentang Perubahan atas Perpres Nomor 36 Tahun 2005.

“Proyek-proyek infrastruktur yang telah mencapai 75% dari total luas kebutuhan tanah tersebut ditetapkan oleh kepala instansi yang memerlukan tanah sebelum tanggal 31 Desember 2014,” tegas Perpres itu.

Agar Perpres ini dapat diimplementasikan secara penuh, diatur pula bahwa izin lokasi yang telah diterbitkan oleh Gubernur dalam rangka pengadaan tanah proyek-proyek pengadaan tanah yang capaiannya telah mencapai 75% tersebut diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2015.

Apabila sampai dengan 31 Desember 2015, pengadaan tanah yang telah diperpanjang tersebut belum selesai dilaksanakan, maka sisa tanah yang belum diselesaikan, pengadaannya diselesaikan melalui tahapan-tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012).

Perubahan ketentuan mengenai tahapan pembebasan tanah untuk kepentingan umum ini diperlukan sehubungan dengan adanya beberapa proyek infrastruktur strategis yang pembebasan lahannya telah mencapai atau hampir mencapai 75% dari luas kebutuhan lahan, namun diakhir 2014 diperkirakan tidak akan mencapai 100% (misalnya pembangunan jalan tol trans Jawa dan jalan tol non trans Jawa).

“Dengan terbitnya Perpres Nomor 99 Tahun 2014, diharapkan pembangunan-pembangunan infrastruktur strategis yang telah menjadi prioritas pembangunan dapat tetap dilanjutkan,” bunyi Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

PKS Undang Prabowo ke Markasnya, Siap Beri Karpet Merah

Nasional
Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Selain Nasdem, PKB Juga Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com