Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemendagri: Pembinaan Hansip Diserahkan kepada Satpol PP

Kompas.com - 22/09/2014, 16:14 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kementerian Dalam Negeri menyatakan bahwa pembinaan dan keberadaan satuan Pertahanan Sipil (Hansip) sementara diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tingkat provinsi, terkait dikeluarkannya keputusan pencabutan Keppers No 55/1972 tentang Hansip.

"Pembinaan Hansip sementara dititipkan ke Satpol PP provinsi, hal ini mengacu pada Undang-undang No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah," kata Dirjen Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Agung Mulyana, di Jakarta, Senin (22/9/2014), seperti dikutip Antara.

Agung mengatakan, pada awal pembentukan Hansip, pembinaan sepenuhnya berada di tangan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) yang tugasnya untuk mobilisasi rakyat dan pertahanan negara.

"Pembentukannya ketika itu langsung oleh panglima ABRI dan dikukuhkan oleh presiden melalui kepresnya, meski tidak pernah menjalani latihan militer," katanya.

Kemudian pada 1972, keberadaan Hansip dialihkan ke Kemendagri dengan diperkuat Keppres No 55 Tahun 1972.

Sedangkan terkait pencabutan Keppers No 55 Tahun 1972 tidak bertujuan untuk membubarkan keberadaan dua lembaga itu, melainkan akan dibentuk aturan baru. (baca: Presiden Cabut Wewenang Hansip dan Wankamra dalam Ketertiban Umum)

"Dibutuhkan payung hukum atau aturan baru terkait kenberadaan Hansip sebab acuan Keppres terkait Hansip saat ini sudah tidak relevan," katanya.

Rencananya, aturan yang baru itu akan mengatur pola pendaftaran, umur, kepiawaian yang dibutuhkan oleh masyarakat serta standar gaji yang ditentukan pemerintah.

"Selama ini kan tidak, gaji yang didapat berasal dari biaya swadaya masyarakat serta tidak ada standarnya, selain itu masih saya temui hansip berusia 70 tahun," katanya.

Agung mengaku aturan baru itu kini masih dalam proses, sedangkan untuk Keppres No 55/1972 telah dicabut secara permanen sejak 1 September 2014.

"Patron yang selama ini adalah satu desa terdapat 10 hansip, dan itu akan kita atur lagi nantinya. Sedangkan aturan itu masih dalam proses penggodokan," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 21 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Prabowo Minta Pendukung Batalkan Aksi di MK

Nasional
Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Gagal ke DPR, PPP Curigai Sirekap KPU yang Tiba-tiba Mati Saat Suara Capai 4 Persen

Nasional
Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Respons PDI-P soal Gibran Berharap Jokowi dan Megawati Bisa Bertemu

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

GASPOL! Hari Ini: Keyakinan Yusril, Tinta Merah Megawati Tak Pengaruhi MK

Nasional
Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Tak Banyak Terima Permintaan Wawancara Khusus, AHY: 100 Hari Pertama Fokus Kerja

Nasional
Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Jadi Saksi Kasus Gereja Kingmi Mile 32, Prngusaha Sirajudin Machmud Dicecar soal Transfer Uang

Nasional
Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Bareskrim Polri Ungkap Peran 5 Pelaku Penyelundupan Narkoba Jaringan Malaysia-Aceh

Nasional
Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Usulan 18.017 Formasi ASN Kemenhub 2024 Disetujui, Menpan-RB: Perkuat Aksesibilitas Layanan Transportasi Nasional

Nasional
Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com