Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingin MPR Jadi Lembaga Tertinggi Negara, Tiga Fraksi Minta Amandemen UUD 1945

Kompas.com - 22/09/2014, 14:29 WIB
Sabrina Asril

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sebanyak tiga fraksi di Majelis Pemusyawaratan Rakyat mendukung kembali dilakukannya amandemen Undang-undang Dasar 1945. Usulan itu untuk mengembalikan fungsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang berada di atas lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif.

"Fraksi Partai Golkar mengharapkan agar fungsi MPR sebagai lembaga tinggi negara dikembalikan karena MPR berperan dalam membuat dan mengubah UUD 1945," ujar anggota MPR dari Fraksi Partai Partai Golkar, Rully Chairul Azwar, dalam pembacaan pandangan fraksi di sidang paripurna MPR, Senin (22/9/2014).

Di dalam rapat paripurna yang mengagendakan pengesahan panitia ad hoc tata tertib MPR serta rekomendasi MPR itu, Chairul berharap agar usulan Golkar itu masuk dalam rekomendasi MPR. Rekomendasi MPR ini akan digunakan oleh anggota MPR periode 2014-2019 mendatang.

Selain Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) juga mendukung pengembalian MPR sebagai lembaga tertinggi negara. Oleh karena itu, PPP mendukung pelaksanaan amandemen UUD 1945.

Namun, Fraksi PPP mengingatkan agar perubahan UUD 1945 harus disesuaikan dengan konstitusi itu sendiri.

Sementara pandangan fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dibacakan oleh Lukman Edy. Lukman mengatakan, PKB berpandangan perlunya kembali perubahan pada UUD 1945. Perubahan itu dinilai perlu untuk menguatkan fungsi dan wewenang MPR.

Selama ini, kata Lukman, MPR hanya berfungsi insidental, yakni melantik presiden dan wakil presiden dan mengubah UUD 1945.

"Kondisi ini dianggap tidak ideal sebab menyebabkan terganggunya check and balances, konsolidasi demokrasi tidak terarah," imbuh Lukman.

Menurut Lukman, PKB menilai perjalanan konstitusi hasil amandemen 12 tahun lalu itu sudah cukup dirasakan selama ini. Oleh karena itu, PKB merasa yakin fraksi-fraksi lain di MPR akan menyadari urgensi dari amandemen ini.

"Maka dari itu, kami ajak untuk duduk bersama perlunya amandemen UUD 45," ucap Lukman.

Sementara itu, Fraksi Partai Gerindra menolak wacana mengembalikan MPR sebagai lembaga tertinggi. Menurut anggota Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat, wacana itu merupakan kemunduran demokrasi.

"Kami tidak lah sampai ke situ. Kami menilai kalau sebagai lembaga tertinggi, nanti terkesan pengangkatan presiden harus melalui MPR. Padahal, pemilu langsung itu sudah mutlak bagi pemilihan presiden. Kita bahkan sudah lebih maju dari Amerika dalam hal ini," papar Martin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com