Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Bupati Biak Hentikan Hobi Main Golf

Kompas.com - 22/09/2014, 13:49 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menegur Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk yang mengaku rutin bermain golf meskipun mengetahui bahwa warganya miskin. Artha meminta Yesaya untuk menghentikan hobinya yang tergolong mewah tersebut.

"Sudahlah, berhenti main golf. Gaji cuma Rp 6 juta, mau main golf, kontradiksi. Olahraga bisa macam-macam," kata Theresia dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Yesaya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/9/2014).

Yesaya didakwa menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Yesaya mengaku rutin bermain golf. Terkadang, dia pergi ke Papua karena di Biak tidak ada lapangan golf. Yesaya bahkan pernah ke Jakarta hanya untuk bermain golf.

"Saya ini atlet golf dari Papua," kata Yesaya.

Dia juga mengaku pernah menerima pemberian hadiah berupa tongkat golf dari beberapa pejabat di Papua. Di sisi lain, Yesaya menyadari bahwa warga Biak tergolong miskin.

Terkait kasus suap yang menjeratnya, Yesaya mengaku tahu kalau perbuatannya meminta uang kepada pengusaha Teddy Renyut dilarang dalam undang-undang. Yesaya lalu mengaku menyesal telah menerima uang dari Teddy.

Menanggapi keterangan Yesaya, Hakim Theresia kembali menegurnya. Dia meminta Yesaya yang baru menjabat sebagai Bupati Biak selama tiga bulan itu untuk menyampaikan kepada pendukungnya di Biak bahwa Yesaya telah melakukan pelanggaran hukum.

"Saudara baru tiga bulan, belum buat apa-apa untuk Papua, sudah berbuat ini. Saudara harus menjelaskan kepada mereka yang mendukung," kata Theresia.

Hakim menduga, putusan atas perkara Yesaya nantinya bisa memengaruhi suasana kekeluargaan di Papua. Oleh karena itu, Hakim Theresia meminta Yesaya berterus terang kepada warganya mengenai perbuatan pidana yang telah dilakukannya.

"Saudara harus menjelaskan bahwa Saudara dihadirkan ke sini karena melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum, tidak asal dibawa ke sini. Jadi, apa pun yang diputuskan di pengadilan berdasarkan apa yang ditemukan di sidang," tutur Theresia.

"Mereka (masyarakat Biak) harus tahu, 'Jokowi'-nya (idola mereka) ini sekali ini mungkin ada dugaan melakukan kekeliruan. Jangan mereka anggap Saudara tidak ada hujan, tidak ada angin, dihadapkan ke sini. Beri mereka pengertian," sambung Hakim Theresia.

Kasus dugaan suap yang melibatkan Yesaya dan Teddy ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 16 Juni lalu. Keduanya tertangkap tangan dengan barang bukti 100.000 dollar Singapura.

Teddy diduga memberikan uang ini kepada Yesaya agar PT Papua Indah Perkasa yang dipimpinnya bisa mendapatkan proyek pembangunan tanggul laut di Biak. Padahal, proyek ini saat itu masih diusulkan dalam APBN-P 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com