Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bacakan Pleidoi, Anas Urbaningrum Bawa-bawa Nama Ibas

Kompas.com - 18/09/2014, 20:31 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyinggung nama Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas sebagai salah satu pihak yang tak dapat dilepaskan dari penyelenggaraan Kongres Demokrat 2010. Oleh karena itu, Anas menilai Komisi Pemberantasan Korupsi semestinya juga memeriksa Ibas terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Anas.

Hal itu disampaikan oleh Anas saat membacakan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (18/9/2014). Anas mengatakan, Ibas memiliki jabatan strategis dalam penyelenggaraan kongres di Bandung tersebut. Anas merasa perlu ada pemeriksaan terhadap Ibas karena kongres itu dikaitkan dengan perkara yang menjeratnya di persidangan.

"Jika disebutkan bahwa penyidikan dan pengadilan ini tidak terkait kongres, tapi tentu kongres itu tak bisa dilepaskan dari panitia pengarah, yang ketuanya Edhie Baskoro Yudhoyono, karena faktanya telah dihadirkan Didik sebagai Ketua Panitia Pelaksana Kongres," kata Anas di hadapan majelis hakim yang diketuai Hakim Haswandi.

Anas menengarai ada pengkhususan sekaligus mementingkan perkaranya oleh KPK. Menurut dia, tindakan KPK mengisyaratkan ada pihak yang tidak bisa disentuh secara politis.

Anas merasa khawatir hal itu terjadi sebab ia tidak dapat menerima alasan jaksa penuntut umum yang menyatakan bahwa sidang itu bukan mengadili kongres. Anas menilai, KPK sesungguhnya mengadili proses politik, yakni Kongres Partai Demokrat 2010. Dengan demikian, KPK seharusnya memeriksa semua peserta Kongres 2010, termasuk mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng serta Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie yang juga mencalonkan diri sebagai ketua umum Demokrat dalam Kongres 2010 bersama Anas.

"Terasa amat jelas mengadili 1/3 kongres karena yang diadili salah satu saja dari tiga kandidat. Kontestan yang lain adalah Ketua DPR dan menteri yang dalam kategori penyelenggara negara," ujarnya.

Dia menilai, seharusnya KPK juga memeriksa Ibas. Menurut Anas, sebagai panitia pengarah, putra Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu mengetahui penyelenggaraaan Kongres Partai Demokrat.

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Anas dihukum 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, yakni kira-kira Rp 94 miliar dan 5,2 juta dollar AS.

Jaksa menilai Anas terbukti bersalah menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang. Menurut jaksa, awalnya Anas berkeinginan menjadi calon presiden RI sehingga berupaya mengumpulkan dana. Untuk mewujudkan keinginannya itu, Anas bergabung dengan Partai Demokrat sebagai kendaraan politiknya dan mengumpulkan dana.

Dalam upaya mengumpulkan dana, menurut jaksa, Anas dan Nazar bergabung dalam perusahaan Permai Group. Anas disebut telah mengeluarkan dana senilai Rp 116, 525 miliar dan 5,261 juta dollar Amerika Serikat untuk keperluan pencalonannya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat itu. Uang itu berasal dari penerimaan Anas terkait pengurusan proyek Hambalang di Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), proyek di perguruan tinggi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi di Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas), dan proyek lain yang dibiayai APBN yang didapat dari Permai Group.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi 'Online'

Putus Internet ke Kamboja dan Filipina, Menkominfo: Upaya Berantas Judi "Online"

Nasional
Pemerintah Putus Akses Internet Judi 'Online' Kamboja dan Filipina

Pemerintah Putus Akses Internet Judi "Online" Kamboja dan Filipina

Nasional
Upaya Berantas Judi 'Online' dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Upaya Berantas Judi "Online" dari Mekong Raya yang Jerat 2,3 Juta Penduduk Indonesia...

Nasional
Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Keamanan Siber di Pusat Data Nasional: Pelajaran dari Gangguan Terbaru

Nasional
Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku 'Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste'

Letjen Suryo Prabowo Luncurkan Buku "Mengantar Provinsi Timor Timur Merdeka Menjadi Timor Leste"

Nasional
Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Resmikan Destinasi Wisata Aglaonema Park di Sleman, Gus Halim: Ini Pertama di Indonesia

Nasional
Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Drag Fest 2024 , Intip Performa Pertamax Turbo untuk Olahraga Otomotif

Nasional
2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

2.000-an Nadhliyin Hadiri Silaturahmi NU Sedunia di Mekkah

Nasional
TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi 'Online' Bisa Dipecat

TNI AD: Prajurit Gelapkan Uang untuk Judi "Online" Bisa Dipecat

Nasional
Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Airlangga Yakin Jokowi Punya Pengaruh dalam Pilkada meski Sebut Kearifan Lokal sebagai Kunci

Nasional
TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

TNI AD Mengaku Siapkan Pasukan dan Alutsista untuk ke Gaza

Nasional
Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Mitigasi Gangguan PDN, Ditjen Imigrasi Tambah 100 Personel di Bandara Soekarno-Hatta

Nasional
Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan 'Autogate' Imigrasi Mulai Beroperasi

Pusat Data Nasional Diperbaiki, Sebagian Layanan "Autogate" Imigrasi Mulai Beroperasi

Nasional
Satgas Judi 'Online' Akan Pantau Pemain yang 'Top Up' di Minimarket

Satgas Judi "Online" Akan Pantau Pemain yang "Top Up" di Minimarket

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com