Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Menteri di Kabinet Jokowi Dapat Melepas Atribut Partai?

Kompas.com - 18/09/2014, 07:27 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Semangat presiden terpilih Joko Widodo membersihkan kabinetnya dari pengurus partai politik mendapat perlawanan. Partai politik pendukungnya ingin kader yang menjadi menteri tidak harus mencopot jabatan sebagai pengurus partai.

Ketua Bidang Politik DPP PDI Perjuangan Puan Maharani mengatakan, jabatan di partai tak perlu dilepas oleh politisi yang ditunjuk menjadi menteri oleh Jokowi. Dengan catatan, menteri dari partai itu mampu fokus bekerja membantu agenda pemerintahan Jokowi.

Puan menjelaskan, penyamaan persepsi mengenai keharusan politisi melepas jabatan sebagai pengurus partai saat masuk kabinet Jokowi terus dilakukan. Puan berharap argumentasinya ini dapat diterima sebagai kesepakatan bersama.

"Jangan dibedakan orang partai dan profesional. Yang penting kapabilitas, bisa fokus, dan jangan sampai ada interest berbeda dengan presiden Jokowi," kata Puan.

Sementara itu, Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin juga tidak setuju menteri asal parpol harus melepas jabatan struktural di partainya. Menurut Cak Imin, kader partai tetap mampu bekerja maksimal sebagai menteri meski merangkap jabatan sebagai pengurus partai.

Cak Imin menuturkan, Jokowi belum pernah menyampaikan masalah rangkap jabatan kepada pimpinan partai pendukung. Kini ia berharap bisa segera bertemu dan membicarakannya dengan Jokowi.

"Soal jabatan formal (di partai) itu bisa tetap jadi jabatan, tapi tidak perlu aktif," kata Cak Imin.

Senin (15/9/2014) petang, Jokowi dan Jusuf Kalla mengumumkan akan ada 34 kementerian di kabinetnya. Dari 34 kementerian itu, 18 kementerian akan dijabat menteri dari kalangan profesional, sementara 16 lainnya untuk politisi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi kembali menegaskan, menteri yang akan mengisi kabinetnya tak boleh merangkap jabatan di partai politik. Setelah terpilih menjadi menteri, yang bersangkutan harus melepaskan jabatannya di partai. Jokowi mengatakan, hal itu dilakukan agar sang menteri dapat fokus bekerja. Menurut Jokowi, seseorang yang memegang satu jabatan saja belum tentu sukses.

Pengamat politik Charta Politika, Yunarto Wijaya, mengatakan, menteri asal partai politik harus melepas jabatan sebagai pengurus di partainya. Langkah ini akan memudahkan menteri bekerja lebih fokus, efektif, dan mempercepat tercapainya target pemerintahan.

"Menjadi menteri hendaknya melepaskan jabatan di partai sehingga tidak ada dualisme identitas dan dualisme loyalitas," ucap Yunarto.

Secara terpisah, pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro, mengatakan, kini publik menanti kebaruan pemerintahan Jokowi. Ia berharap Jokowi konsisten karena larangan menteri merangkap jabatan sebagai pengurus partai merupakan salah satu kebaruan yang dinantikan oleh publik.

Siti mengatakan, revolusi mental yang ingin dibangun oleh Jokowi harus dimulai dengan tidak memberikan peluang menterinya rangkap jabatan di partai politik. Para menteri dari partai politik, kata Siti, harus menentukan pilihan tetap menjadi pengurus partai atau sepenuh hati bekerja membantu presiden sebagai menteri.

"Ini kekhasan Jokowi-Jusuf Kalla. Kebaruan ini yang ditunggu oleh publik," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Pendiri Mustika Ratu Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia di Usia 96 Tahun

Nasional
Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Sirekap Dipakai Lagi di Pilkada, KPU Siap Sempurnakan Sesuai Saran MK

Nasional
Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Bongkar Pemerasan SYL, Jaksa KPK Bakal Hadirkan Sespri Sekjen Kementan di Pengadilan

Nasional
MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

MK Minta Sirekap Dikembangkan Lembaga Mandiri, KPU Singgung Kemandirian Penyelenggara Pemilu

Nasional
Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Pelajaran Berharga Polemik Politisasi Bansos dari Sidang MK

Nasional
Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Prabowo-Gibran Akan Pidato Usai Ditetapkan KPU Hari Ini

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com