"Korupsi ini kan berimbas besar. Karena itu, KPK melihat sebuah kewajaran pencabutan hak politik," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
KPK mengapresiasi putusan kasasi yang memperberat hukuman Luthfi menjadi 18 tahun penjara dari 16 tahun penjara dan mencabut hak politik Luthfi. Menurut Johan, putusan MA yang mencabut hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dapat menjadi gambaran bahwa tuntutan KPK sesuai.
"Bisa jadi apa yang dibawa KPK di dalam proses persidangan menurut majelis hakim terbukti. Ini bisa jadi rujukan hakim-hakim di tingkat bawah," kata Johan.
Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) kemarin dengan Ketua Majelis Kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota Majelis Hakim Agung, M Askin dan MS Lumme.
Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
Artidjo menjelaskan, dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai judex facti (pengadilan tipikor dan PT DKI Jakarta) kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti disyaratkan pada 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd).
Hal yang memberatkan itu adalah Luthfi sebagai anggota DPR melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi fee. Perbuatan Luthfi itu menjadi ironi demokrasi. Sebagai wakil rakyat, dia tidak melindungi dan memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.