Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 16/09/2014, 16:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Sugiyono, kuasa hukum mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera, Luthfi Hasan Ishaaq, menilai tidak adil terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang memperberat hukuman kliennya. Menurut dia, majelis kasasi tidak membuktikan bentuk korupsi yang dilakukan Luthfi.

"Hukuman kepada Ustaz (Luthfi) sangat-sangat tidak adil karena mereka yang didakwa memberi diputus 2 tahun 6 bulan. Ustaz didakwa menerima dalam TPPU, padahal tidak dibuktikan dari korupsi apa," kata Sugiyono melalui pesan singkat, Selasa (16/9/2014).

Sugiyono menganggap, hukuman yang diberikan kepada Luthfi tidak proporsional dan melebihi dari tujuan pemidanaan. Dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai, judex facti (pengadilan tipikor dan PT DKI Jakarta) kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni hubungan transaksional yang dilakukan Luthfi dengan menggunakan kekuasaan elektoral demi mendapat upah.

"Itu menurut MA. Di pengadilan judex facti, Ustaz tidak menerima apa pun dari PT Indoguna. Seluruhnya (yang menerima) adalah Ahmad Fathanah," ujar Sugiyono.

Putusan kasasi untuk Luthfi dijatuhkan pada Senin (15/9/2014), dengan ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota majelis Hakim Agung M Askin dan MS Lumme. (Baca: Hak Politik Luthfi Hasan Ishaaq Dicabut, Hukumannya Diperberat Jadi 18 Tahun)

Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama. Sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.

Seperti dikutip dari harian Kompas, Ketua Kamar Pidana MA yang juga ketua majelis kasasi perkara Luthfi, Artidjo Alkostar, mengatakan, perbuatan Luthfi sebagai anggota DPR dengan melakukan hubungan transaksional telah mencederai kepercayaan rakyat.

Artidjo mengatakan, majelis kasasi menolak kasasi terdakwa karena hanya merupakan pengulangan fakta yang telah dikemukakan dalam pengadilan tingkat pertama dan banding. MA mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum. Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap itu sama dengan tuntutan jaksa KPK, yaitu 10 tahun penjara dan 8 tahun penjara untuk perkara pencucian uang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com