"Seorang WNA mengatakan usianya 19 tahun, padahal dalam paspornya tertulis usianya 27 tahun," ujar Agus, di Gedung Divisi Humas Mabes Polri, Senin (15/9/2014).
Agus mengatakan, Dugaan kuat ada modus penggunaan paspor palsu oleh warga asing tersebut. Menurut dia, tidak ada cap atau tanda stempel dari pihak imigrasi Turki yang menunjukkan mereka berasal dari Turki. (Baca: BIN Dalami Keterlibatan 4 WNA Turki Terkait ISIS)
Dari informasi yang diperoleh penyidik melalui penerjemah bahasa, diketahui keempat terduga teroris tersebut hanya pernah berada di Turki.
Sebelumnya diberitakan, tim gabungan dari Kepolisian Resor Parigi Moutong, Satuan Brimob Polda Sulawesi Tengah, dan Detasemen Khusus 88 Anti Teror, Sabtu (13/9/2014) lalu, menangkap tujuh orang yang dicurigai terkait jaringan Negara Islam Irak dan Suriah (NIIS). Dari tujuh orang yang ditangkap, empat orang di antaranya merupakan warga negara asing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.