Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Bongkar Kejahatan lewat "E-mail" Antarnegara

Kompas.com - 12/09/2014, 13:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Badan Reserse Kriminal Polri kembali membongkar kasus kejahatan lintas negara yang menggunakan modus penipuan melalui surat elektronik (e-mail fraud). Kasus kejahatan ini melibatkan Kelvin Kamara, seorang warga Nigeria yang sebelumnya telah ditahan untuk kasus kejahatan yang sama.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Kamil Razak menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada Juni 2013 lalu. Saat itu, sebuah perusahaan di Guangzhou, Tiongkok, Yantai Newstar Aero Hydraulics Com Ltd, melakukan kerja sama perdagangan dengan dua perusahaan di Amerika Serikat, Delavan AG Pumps Inc dan McNeilus Companies. Proses perdagangan itu dilakukan melalui e-mail newstar@xxxxx.cn.

"Pelaku melakukan intercept antara perusahaan di AS yang bekerja sama dengan perusahaan di China. Hacker ini mengetahui kebiasaan dari hubungan e-mail antar-perusahaan,” kata Kamil di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Ketika dua perusahaan AS itu akan melakukan pembayaran, pelaku yang sejak awal telah menyiapkan akun e-mail palsu, newstar@xxxxx.co, meminta kepada mereka untuk mengalihkan pembayaran. Pelaku berdalih, rekening perusahaan yang berada di Tiongkok dalam proses diaudit.

Kamil melanjutkan, pelaku meminta agar kedua perusahaan itu membayar ke rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva yang berada di Indonesia. Pelaku menyebut perusahaan itu merupakan kantor cabangnya yang ada di Indonesia.

Jumlah uang yang ditransfer kedua perusahaan masing-masing sebesar Rp 2,3 miliar untuk Delavan AG Pumps dan Rp 1,03 miliar untuk McNeilus.

"Setelah ditransfer, uang itu kemudian ditarik tunai dan dibelanjakan oleh rekan tersangka," kata Kamil.

Dalam perkara ini, Bareskrim menangkap empat orang, yaitu RA, WL, SP dan MHC. RA merupakan istri Kelvin yang bertugas menyediakan rekening tersebut. Sementara itu, WL merupakan pihak yang meminjamkan rekening Bank Mandiri atas nama PT Kendiva yang digunakan untuk menampung uang Kelvin.

SP merupakan pemilik rekening Bank Mandiri yang juga merupakan direktur perusahaan PT Kendiva. Atas setiap transaksi yang dilakukan, SP memperoleh imbalan sebesar 5 persen dari nilai transaksi.

"MHC adalah orang yang dihubungi Kelvin untuk membuka rekening Bank Mandiri dan Bank BCA. Rekening tersebut digunakan untuk menerima transfer dari rekening PT Kendiva," katanya.

Ia menambahkan, atas kejahatan ini, kelima orang itu disangka dengan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 85 UU 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 45 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), juncto Passal 30 ayat (1), ayat (2), dan atau ayat (3), juncto Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), juncto Pasal 36 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Golkar Tegaskan Belum Ada Upaya Revisi UU MD3 demi Kursi Ketua DPR

Nasional
Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Tak Ada Anwar Usman, MK Diyakini Buat Putusan Progresif dalam Sengketa Pilpres

Nasional
Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Gibran Dampingi Prabowo ke Bukber Golkar, Absen Saat Acara PAN dan Demokrat

Nasional
Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Prabowo: Kita Timnya Jokowi, Kita Harus Perangi Korupsi

Nasional
Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelang Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com