JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil mantan Kepala Korps Lalu Lintas RI Irjen Djoko Susilo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek simulator ujian SIM. Djoko akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Brigjen (Pol) Didik Purnomo, mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas RI.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi DP (Didik Purnomo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Jumat (12/9/2014).
Penetapan Didik sebagai tersangka dilakukan bersamaan dengan penetapan Djoko sebagai tersangka. Kini, Djoko menjalani masa hukuman setelah divonis 18 tahun penjara.
Didik ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dan atau penyalahgunaan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara terkait proyek simulator SIM. Dia juga diduga menerima sejumlah uang dari rekanan terkait proyek tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.