JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menetapkan Budi Rachmat Kurniawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung pendidikan dan pelatihan (diklat) pelayaran di Sorong, Papua, pada tahun 2011 oleh Kementrian Perhubungan. Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, kasus korupsi dalam proyek Kemenhub tersebut diduga telah merugikan negara senilai Rp 24,2 miliar.
"Tersangka adalah BRK, yang pada tahun 2011 menjabat sebagai General Manager PT HK (Hutama Karya) Persero," ujar Johan dalam konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2014).
Johan mengatakan, tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Penyidik KPK, menurut Johan, pada hari ini telah melakukan penggeledahan terhadap lima lokasi berbeda.
Masing-masing tempat yang digeledah yakni, kantor pusat PT Hutama Karya di Jalan MT Haryono di Jakarta Timur, beberapa ruangan di Gedung Kemenhub di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, lalu di Kantor PPSDM Perhubungan Laut, Kantor PT Hutama Karya di Kebayoran Baru, dan tempat tinggal tersangka di Serpong, Tangerang Selatan.
Menurut Johan, penyelidikan dilakukan KPK sejak April 2014. Meskipun demikian, KPK telah menerima laporan pengaduan sejak beberapa waktu lalu. Hingga saat ini KPK masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
"Ini adalah proyek di Kementrian Perhubungan pusat. Kemungkinan akan ada tersangka baru," kata Johan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.