Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AKBP Idha dan Bripka Harahap Diperiksa Terkait Kasus Lama Narkoba

Kompas.com - 10/09/2014, 16:33 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Badan Reserse Kriminal Polri masih memeriksa dua anggota Polda Kalimantan Barat yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia, AKBP Idha Endri Prastiono dan Bripka MH Harahap. Pemeriksaan terhadap keduanya terkait kasus lama dugaan tindak pidana narkoba.

“Sementara temuan di Malaysia diselidiki. Kalau saat ini dilakukan pemeriksaan terkait kasus yang lama,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar, Rabu (10/9/2014).

Boy mengatakan, wanita yang ditangkap Polisi Diraja Malaysia (PDRM) di Bandara Internasional Kuala Lumpur sebelumnya, menyebutkan akan bertemu dengan seseorang di mana AKBP Idha dan Bripka Harahap berada. Namun, secara kebetulan, lokasi kamar yang disebutkan wanita itu tepat di mana Idha dan Harahap ditangkap.

“Dari hasil pemeriksaan di sana tidak cukup kuat terbukti dengan jaringan wanita itu. Jadi saat ini kami mencoba mengembangkan informasi terkait AKBP Idha, terkait kinerja dan kasus-kasus apa saja yang telah ditanganinya selama di Polda Kalbar,” kata Boy.

Selain mendalami kasus lain, Polri juga masih berupaya mengungkap alasan AKBP Idha dan Bripka Harahap berada di Kuching, Malaysia. Apabila ditemukan dugaan pelanggaran kode etik dan disiplin, keduanya akan mendapatkan sanksi.

Sebelumnya diberitakan, dua anggota Polda Kalbar, yakni AKBP Idha Endri Prastiono dan Brigadir Kepala MP Harahap, ditangkap di Kuching, Malaysia, dengan dugaan terlibat dalam sindikat narkotika.

Saat ditangkap, keduanya tidak sedang membawa narkoba. Dua anggota tersebut ditangkap di sebuah hotel di Malaysia, menyusul penangkapan seorang perempuan yang merupakan tersangka kasus narkotika, di Bandara Internasional Kuala Lumpur. Saat ditangkap, perempuan tersebut membawa sabu seberat 3,1 kilogram.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com