Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lanjutkan Kerja Sama dengan Polri, Ombudsman Akan Dilatih Investigasi

Kompas.com - 09/09/2014, 19:02 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisan Republik Indonesia (Polri). Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerjasama kedua lembaga dalam penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap kinerja lembaga pelayanan publik.

"Memperpanjang kerja sama Ombudsman dengan Polri, dalam rangka memperkuat sinergi antar-lembaga," ujar Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kapolri Jenderal Sutarman, di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014).

Dalam nota kesepahaman tersebut, setidaknya terdapat dua hal yang menjadi pokok kelanjutan kerja sama, misalnya, dalam bidang operasional dan pembinaan. Dalam bidang operasional misalnya, peningkatan koordinasi, intensitas pertemuan kedua lembaga, peningkatan komunikasi, dan bantuan dalam pemanggilan terlapor oleh Ombudsman.

Sedangkan dalam bidang pembinaan, kedua lembaga dapat ikut serta membangun pendidikan dan pelatihan. Secara spesifik, misalnya, Polri dapat memberikan pelatihan investigasi bagi anggota Ombudsman.

Kapolri Jenderal Sutarman seusai penandatanganan mengatakan, Polri akan selalu bersinergi dengan Ombudsman, terutama dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap kinerja lembaga publik. Bahkan, menurut Sutarman, jika dibutuhkan kepolisian akan mendampingi Ombudsman dalam memanggil terlapor dalam suatu pengaduan.

"Ini (Ombudsman) lembaga yang kita harapkan dapat mengawasi kami, terutama lembaga yang melayani supaya dapat bersih dan memiliki tanggung jawab," ujar Sutarman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com