JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga negara pengawas pelayanan publik Ombudsman Republik Indonesia melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Kepolisan Republik Indonesia (Polri). Kegiatan tersebut merupakan bentuk kerjasama kedua lembaga dalam penyelesaian pengaduan masyarakat terhadap kinerja lembaga pelayanan publik.
"Memperpanjang kerja sama Ombudsman dengan Polri, dalam rangka memperkuat sinergi antar-lembaga," ujar Ketua Ombudsman Danang Girindrawardana seusai penandatanganan nota kesepahaman dengan Kapolri Jenderal Sutarman, di Gedung Ombudsman, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2014).
Dalam nota kesepahaman tersebut, setidaknya terdapat dua hal yang menjadi pokok kelanjutan kerja sama, misalnya, dalam bidang operasional dan pembinaan. Dalam bidang operasional misalnya, peningkatan koordinasi, intensitas pertemuan kedua lembaga, peningkatan komunikasi, dan bantuan dalam pemanggilan terlapor oleh Ombudsman.
Sedangkan dalam bidang pembinaan, kedua lembaga dapat ikut serta membangun pendidikan dan pelatihan. Secara spesifik, misalnya, Polri dapat memberikan pelatihan investigasi bagi anggota Ombudsman.
Kapolri Jenderal Sutarman seusai penandatanganan mengatakan, Polri akan selalu bersinergi dengan Ombudsman, terutama dalam menyelesaikan pengaduan masyarakat terhadap kinerja lembaga publik. Bahkan, menurut Sutarman, jika dibutuhkan kepolisian akan mendampingi Ombudsman dalam memanggil terlapor dalam suatu pengaduan.
"Ini (Ombudsman) lembaga yang kita harapkan dapat mengawasi kami, terutama lembaga yang melayani supaya dapat bersih dan memiliki tanggung jawab," ujar Sutarman.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.