Kompas.com - 08/09/2014, 17:14 WIB
Penulis Febrian
|
EditorSandro Gatra


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan kembali diuji materi di Mahkamah Konstitusi. Setelah aturan soal syarat pernikahan berdasarkan hukum agama, kini aturan soal batas umur pernikahan diuji. MK menyelenggarakan pemeriksaan pendahuluan gugatan tersebut di Gedung MK, Senin (8/9/2014).

Uji materi itu diajukan Indri Oktaviani, FR Yohana Tatntiana W, Dini Anitasari, Sa’baniah, Hidayatut Thoyyibah, Ramadhaniati, dan Yayasan Pemantau Hak Anak (YPHA). Mereka mengajukan uji materi Pasal 7 ayat (1) dan ayat (2).

Ayat (1) berbunyi "Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun."

Adapun ayat (2) berbunyi "Dalam hal penyimpangan dalam ayat (1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita."

Pemohon berpendapat, aturan tersebut telah melahirkan banyak praktik perkawinan anak, khususnya anak perempuan sehingga mengakibatkan perampasan hak-hak anak, terutama hak untuk tumbuh dan berkembang. Mereka mengacu pada Pasal 28B dan Pasal 28C ayat (1) UUD 1945.

Masalah lain, aturan itu dinilai mengancam kesehatan reproduksi dan menimbulkan masalah terkait pendidikan anak. Selain itu, menurut pemohon, adanya pembedaan batas usia perkawinan antara laki-laki dan perempuan telah menimbulkan diskriminatif.

Dalam permohonannya, mereka meminta batas usia menikah untuk perempuan minimal 18 tahun.

Setelah mendengar gugatan pemohon, majelis hakim konstitusi menyarankan agar pemohon memperbaiki berkas permohonan. Hakim MK Aswanto mengoreksi, dengan tidak menyertakan kerugian konstitusional yang ditimbulkan, pihaknya akan sulit mempertimbangkan untuk menerima gugatan.

“Ini maunya kan batas usia minimal bagi perempuan jadi 18 tahun, harus dicantumkan dulu pelanggaran konstitusional yang terjadi bila batas minimalnya 16 tahun. Kerugian konstitusionalnya belum secara konkret diurai. Ini harus ditonjolkan biar kami bisa mempertimbangkan,” kata Aswanto.

Majelis hakim meminta kepada pemohon untuk memperbaiki berkas permohonan selambat-lambatnya dalam waktu dua minggu ke depan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berompi Merah, PKP Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Berompi Merah, PKP Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Nasional
PDI-P Klaim Berkas Pendaftaran yang Diserahkan ke KPU Sudah 100 Persen

PDI-P Klaim Berkas Pendaftaran yang Diserahkan ke KPU Sudah 100 Persen

Nasional
Daftar Pemilu 2024, PKS Diiringi Pawai Budaya Betawi hingga Adu Pantun dan Palang Pintu

Daftar Pemilu 2024, PKS Diiringi Pawai Budaya Betawi hingga Adu Pantun dan Palang Pintu

Nasional
BERITA FOTO: Keriuhan PDI-P Saat Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024 di KPU

BERITA FOTO: Keriuhan PDI-P Saat Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024 di KPU

Nasional
Hasto dkk Tiba di KPU, Daftar Pertama sebagai Parpol Peserta Pemilu

Hasto dkk Tiba di KPU, Daftar Pertama sebagai Parpol Peserta Pemilu

Nasional
Konvoi dan Marching Band Iringi Pendaftaran PDI-P sebagai Peserta Pemilu ke KPU

Konvoi dan Marching Band Iringi Pendaftaran PDI-P sebagai Peserta Pemilu ke KPU

Nasional
Euforia Militer di Balik Seragam Kementerian 'Pertanahan'

Euforia Militer di Balik Seragam Kementerian "Pertanahan"

Nasional
Dului PDI-P, Rombongan PKP dan PKS Tiba di KPU

Dului PDI-P, Rombongan PKP dan PKS Tiba di KPU

Nasional
Mengenal Pesawat Intai P-8 Poseidon Milik AS yang Ikut Latihan 'Super Garuda Shield'

Mengenal Pesawat Intai P-8 Poseidon Milik AS yang Ikut Latihan "Super Garuda Shield"

Nasional
Satgas Targetkan Kasus PMK Bisa Berkurang dalam 6 Bulan

Satgas Targetkan Kasus PMK Bisa Berkurang dalam 6 Bulan

Nasional
Hari Pertama, 9 Parpol Akan Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Hari Pertama, 9 Parpol Akan Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Nasional
Batal Koalisi dengan PKB, PKS Diprediksi Merapat ke Nasdem dan Demokrat

Batal Koalisi dengan PKB, PKS Diprediksi Merapat ke Nasdem dan Demokrat

Nasional
Hari Ini, Komnas HAM Panggil Ajudan dan Pengurus Rumah Ferdy Sambo

Hari Ini, Komnas HAM Panggil Ajudan dan Pengurus Rumah Ferdy Sambo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Bareskrim Tarik Penanganan Kasus Brigadir J | Update Penyekapan Puluhan WNI di Kamboja

[POPULER NASIONAL] Bareskrim Tarik Penanganan Kasus Brigadir J | Update Penyekapan Puluhan WNI di Kamboja

Nasional
RI Kirim Proposal “Indonesian Paper” ke PBB soal Isu Kapal Selam Nuklir

RI Kirim Proposal “Indonesian Paper” ke PBB soal Isu Kapal Selam Nuklir

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.