Di sisi lain, lanjut dia, SBY tidak ingin menanggung sendiri beban moral wacana tersebut sehingga mengajak partai lain ikut serta.
"Kalau undang-undang ini direalisasikan, ini menjadi salah satu warisan yang buruk dari pemerintahan SBY karena ini anti-reformasi," ujar dia.
Parpol Koalisi Merah Putih berubah sikap terkait mekanisme pemilihan kepala daerah dalam pembahasan RUU Pilkada. Berdasarkan catatan Kompas, pada pembahasan Mei 2014, tidak ada fraksi di DPR yang memilih mekanisme pemilihan gubernur oleh DPR. Namun, sikap parpol Koalisi Merah Putih berubah setelah berakhirnya proses pilpres di Mahkamah Konstitusi.
Partai Golkar, Partai Gerindra, PAN, PPP, PKS, dan Partai Demokrat memilih mekanisme pemilihan gubernur oleh DPRD.
Begitu pula pemilihan bupati/wali kota. Awalnya, hanya Demokrat dan PKB yang memilih mekanisme dipilih oleh DPRD pada pembahasan Mei 2014. Sikap fraksi lalu berubah pada September 2014. Partai Golkar, PAN, PPP, Gerindra, dan Demokrat juga memilih mekanisme kepala daerah dipilih oleh DPRD.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.