Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Desak SBY untuk Bebaskan Wartawan Perancis yang Ditahan di Papua

Kompas.com - 05/09/2014, 20:30 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait penahanan dua wartawan Arte TV dari Perancis di tahanan Polda Papua, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membebaskan dua wartawan asing tersebut.

"Kami minta agar SBY menyelesaikan masalah ini secara elegan dan bermartabat," ujar Ketua Umum AJI Eko Maryadi dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).

AJI menilai, kejadian tersebut semakin menambah daftar panjang kegagalan pemerintah untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia. Hal ini juga menandakan masih adanya ketidakterbukaan dalam hal mengakses informasi dan keselamatan kerja jurnalis.

Dalam kasus ini, AJI menilai penahanan terhadap kedua wartawan asing tersebut tidak mempunyai alasan yang jelas. Bahkan, Eko mengatakan, ada upaya dari pihak kepolisian dan imigrasi yang mempersulit penyelesaian masalah tersebut.

"Memang polisi mengaitkan tugas peliputan mereka dengan kelompok separatis di Papua. Tapi jika tidak ada bukti, ya mereka harus dilepas," kata Eko.

Selain itu, AJI juga mengkritisi pemerintah yang tidak konsisten dalam menjalankan kebebasan pers. Menurut Eko, selama ini ijin peliputan media asing di Papua selalu dipersulit. Misalnya, prosedur administrasi yang tidak jelas dan bertele-tele. Bahkan, ketika ada yang mendapat perizinan, para wartawan terus diawasi dan dikawal oleh polisi.

Untuk itu, AJI mendesak agar pemerintah dapat segera membebaskan kedua wartawan Perancis yang ditahan sejak 6 Agustus lalu. Terkait masalah penyalahgunaan visa, AJI meminta agar kedua wartawan tersebut mendapat sanksi administrasi, yaitu dideportasi ke negara asalnya.

Menurut Eko, dalam beberapa waktu terakhir ini, AJI terus mendapat desakan dari beberapa komunitas dan aliansi jurnalis internasional yang menuntut penyelesaian kasus penahanan dua wartawan Perancis oleh Polda Papua.

"Di akhir masa jabatan Presiden SBY, AJI berharap agar tidak ada keributan yang tidak perlu dari komunitas pers internasional, termasuk campur tangan badan internasional dalam kasus ini," ujar Eko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com