JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota panitia seleksi calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Farouk Muhammad mengatakan, Pansel meminta tanggapan dan informasi masyarakat tentang integritas, kapasitas, kepemimpinan, dan independensi peserta yang memenuhi syarat administratif. Ia mengatakan, masukan tersebut dibutuhkan agar pansel memiliki informasi yang lebih lengkap mengenai kehidupan sosial dan hal lainnya yang tidak diungkapkan para peserta dalam seleksi.
"Misalnya, mungkin dia tidak mengungkapkan harta kekayaannya, dia terkena beban masa lalu, ada pengalaman pernah menyakiti rakyat, atau berbuat sewenang-wenang," kata Farouk saat dihubungi, Jumat (5/9/2014).
Farouk mengatakan, informasi tambahan dari masyarakat dapat menjadi pertimbangan Pansel mengenai kandidat yang bersangkutan. Setelah informasi tersebut diterima Pansel, kata Farouk, tim akan mengklarifikasi apa yang diadukan masyarakat kepada kandidat.
"Akan kita klarifikasi juga dengan calon pada waktu wawancara itu," ujar Farouk.
Tanggapan dan informasi masyarakat tentang integritas, kapasitas, kepemimpinan, dan independensi calon yang memenuhi syarat administratif dapat disampaikan kepada pansel paling lambat 4 Oktober 2014 ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan alamat Jalan HR Rasuna Said Kav 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan. Telepon: 021-5274887 / E-mail: pansel.kpk@kemenkumham.go.id atau SMS ke 081211155555.
Dari 104 pendaftar, sebanyak 64 orang yang lolos seleksi administratif dan dianggap memenuhi kriteria. Adapun nama peserta yang lolos seleksi dan tahapan yang akan dilakukan selanjutnya oleh peserta dapat dilihat di situs resmi Kemenhuk dan HAM www.kemenkumham.go.id. Daftar riwayat hidup dan berkas lainnya mengenai peserta calon pimpinan KPK pun dapat dilihat melalui situs http://www.kemenkumham.go.id/panselkpk/.
Pansel melakukan seleksi berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 2014 tentang Pembentukan Pansel Calon Pimpinan KPK pada 23 Juli 2014. Pansel ini bertugas mengumumkan penerimaan dan pendaftaran calon pimpinan KPK, mengumumkan calon pimpinan KPK kepada masyarakat untuk mendapatkan tanggapan, menyeleksi dan menentukan calon pimpinan KPK, serta menyampaikan nama calon pimpinan KPK kepada presiden.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.