Kompas.com - 05/09/2014, 09:43 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, pencatatan perkawinan di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari nilai-nilai agama. Indonesia, kata Lukman, bukan negara sekuler sehingga perkawinan beda agama akan sulit diterapkan di Indonesia.

"Agama menduduki posisi vital dan strategis dalam menata kehidupan bersama, termasuk kehidupan pernikahan. Itulah bedanya Indonesia dengan negara lain. Kita memang bukan negara Islam, tetapi juga bukan negara sekuler yang harus memisahkan relasi negara dengan nilai-nilai agama," kata Lukman, saat dihubungi, Kamis (4/9/2014) malam.

Ia menanggapi gugatan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur tentang syarat pernikahan seagama.

Apabila pernikahan beda agama dilegalkan, Lukman mengingatkan bahwa persoalan lanjutan akan muncul, yaitu landasan religius sebuah agama. Menurut dia, setiap agama menganggap bahwa ajarannya paling benar sehingga sulit menyatukan pandangan antar-agama.

"Ketika menikah beda agama, maka pakai agama yang mana? Apakah laki-laki atau perempuan? Ini jadi persoalan," ucap dia.

Terhadap pernikahan beda agama, mantan Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu mengaku kesulitan mencari jalan keluarnya. Mau tidak mau, kata dia, harus ada pihak yang mengalah agar pernikahan beda agama bisa dicatat oleh negara.

"Selama masing-masing tidak mau mengalah dan bersikukuh dengan agamanya, sulit bagi negara untuk mengakui pernikahan itu. Jadi, memang harus ada pilihan," kata dia.

UU Perkawinan digugat

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Anbar Jayadi, dan empat temannya menggugat Undang-Undang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi karena ingin ada kepastian hukum bagi warga yang menikah beda agama. Ia menafsirkan, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 yang memuat "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaan itu" telah menyebabkan ketidakpastian hukum bagi mereka yang akan melakukan pernikahan beda agama di Indonesia.

Imbasnya, menurut Anbar, masyarakat Indonesia yang hendak melangsungkan pernikahan beda agama justru menghindari pasal tersebut dengan cara penyelundupan hukum menggunakan modus pernikahan di luar negeri atau pernikahan secara adat.

"Jadi, Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 itu justru berujung penyelundupan hukum. Harusnya, konstitusi memberikan kepastian hukum," kata Anbar, seusai persidangan di MK, Kamis (4/9/2014).

Anbar menyebutkan, sudah saatnya negara untuk tidak lagi terpaku dengan nilai-nilai luhur agama dan kepercayaan setiap warga negaranya. Oleh karena itu, biarkan masyarakat yang memutuskan berdasarkan hati nurani dan keyakinannya apakah mereka mengikuti atau tidak mengikuti ajaran agama dan kepercayaan yang dianutnya.

Berdasarkan alasan tersebut, Anbar bersama empat temannya yang juga alumnus FH UI, yaitu Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Lutfi Sahputra, meminta MK untuk menyatakan bahwa Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28B ayat (1), Pasal 28D ayat (1) Pasal 28E ayat (1), Pasal 28E ayat (2), Pasal 28I ayat (1), dan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 karena tidak punya kekuatan hukum yang mengikat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berompi Merah, PKP Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Berompi Merah, PKP Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Nasional
PDI-P Klaim Berkas Pendaftaran yang Diserahkan ke KPU Sudah 100 Persen

PDI-P Klaim Berkas Pendaftaran yang Diserahkan ke KPU Sudah 100 Persen

Nasional
Daftar Pemilu 2024, PKS Diiringi Pawai Budaya Betawi hingga Adu Pantun dan Palang Pintu

Daftar Pemilu 2024, PKS Diiringi Pawai Budaya Betawi hingga Adu Pantun dan Palang Pintu

Nasional
BERITA FOTO: Keriuhan PDI-P Saat Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024 di KPU

BERITA FOTO: Keriuhan PDI-P Saat Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024 di KPU

Nasional
Hasto dkk Tiba di KPU, Daftar Pertama sebagai Parpol Peserta Pemilu

Hasto dkk Tiba di KPU, Daftar Pertama sebagai Parpol Peserta Pemilu

Nasional
Konvoi dan Marching Band Iringi Pendaftaran PDI-P sebagai Peserta Pemilu ke KPU

Konvoi dan Marching Band Iringi Pendaftaran PDI-P sebagai Peserta Pemilu ke KPU

Nasional
Euforia Militer di Balik Seragam Kementerian 'Pertanahan'

Euforia Militer di Balik Seragam Kementerian "Pertanahan"

Nasional
Dului PDI-P, Rombongan PKP dan PKS Tiba di KPU

Dului PDI-P, Rombongan PKP dan PKS Tiba di KPU

Nasional
Mengenal Pesawat Intai P-8 Poseidon Milik AS yang Ikut Latihan 'Super Garuda Shield'

Mengenal Pesawat Intai P-8 Poseidon Milik AS yang Ikut Latihan "Super Garuda Shield"

Nasional
Satgas Targetkan Kasus PMK Bisa Berkurang dalam 6 Bulan

Satgas Targetkan Kasus PMK Bisa Berkurang dalam 6 Bulan

Nasional
Hari Pertama, 9 Parpol Akan Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Hari Pertama, 9 Parpol Akan Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Nasional
Batal Koalisi dengan PKB, PKS Diprediksi Merapat ke Nasdem dan Demokrat

Batal Koalisi dengan PKB, PKS Diprediksi Merapat ke Nasdem dan Demokrat

Nasional
Hari Ini, Komnas HAM Panggil Ajudan dan Pengurus Rumah Ferdy Sambo

Hari Ini, Komnas HAM Panggil Ajudan dan Pengurus Rumah Ferdy Sambo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Bareskrim Tarik Penanganan Kasus Brigadir J | Update Penyekapan Puluhan WNI di Kamboja

[POPULER NASIONAL] Bareskrim Tarik Penanganan Kasus Brigadir J | Update Penyekapan Puluhan WNI di Kamboja

Nasional
RI Kirim Proposal “Indonesian Paper” ke PBB soal Isu Kapal Selam Nuklir

RI Kirim Proposal “Indonesian Paper” ke PBB soal Isu Kapal Selam Nuklir

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.