Kompas.com - 05/09/2014, 06:29 WIB
|
EditorInggried Dwi Wedhaswary

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Ibrahim mengatakan, pernikahan beda agama sulit dilegalkan di Indonesia. Ia menegaskan, pernikahan beda agama bertabrakan dengan ketentuan Kitab Suci Al Quran. Anwar menjelaskan, dalam Al Quran disebutkan bahwa orangtua dilarang menikahkan anaknya dengan seseorang yang berbeda agama. Aturan itu dianggapnya telah sangat jelas dan tegas sehingga tak ada lagi yang dapat diperdebatkan.

"Nikah beda agama itu sulit karena dalam Al Quran sudah tegas melarang pernikahan beda agama, tidak bisa ditawar-tawar lagi," kata Anwar, saat dihubungi, Kamis (4/9/2014) malam.

Ia menanggapi permohonan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi. Pasal ini mengatur tentang pernikahan berdasarkan hukum agama.

Mantan Ketua Komite Fatwa MUI itu menilai, mereka yang memperjuangkan legalisasi nikah beda agama pasti berpegang pada toleransi dan hak asasi manusia. Anwar menghormati niat baik tersebut. Akan tetapi, ia berharap, mereka tak melupakan posisi kebenaran di atas toleransi tersebut.

"Toleransi ya toleransi, tapi kebenaran ada di atasnya. Jangan mengorbankan kebenaran untuk toleransi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, mahasiswa dan para alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia mengajukan uji materi terhadap Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 ke Mahkamah Konstitusi. Aturan dalam pasal tersebut dianggap menimbulkan ketidakpastian hukum bagi warga yang akan melakukan pernikahan beda agama di Indonesia.

Anbar Jayadi, salah satu pemohon, mengatakan, berdasarkan pasal tersebut, negara terkesan memaksa setiap warga negara untuk mematuhi hukum agama dan kepercayaannya masing-masing dalam perkawinan.

Pasal tersebut berbunyi, "Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu."

"Penafsiran ini menyebabkan ketidakpastian hukum bahwa keabsahan perkawinan itu dikembalikan kepada agama dan kepercayaan masing-masing. Seperti kita tahu, masing-masing agama dan kepercayaan itu beda-beda," kata Anbar seusai persidangan pendahuluan yang dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/9/2014).

Anbar menambahkan, jika UU tersebut tidak dilakukan uji materi, itu akan berimplikasi pada tidak sahnya perkawinan yang dilakukan oleh individu yang berbeda agama. Ia berharap agar MK membatalkan aturan itu agar setiap orang dapat melakukan perkawinan meskipun berbeda agama.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Berompi Merah, PKP Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Berompi Merah, PKP Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Nasional
PDI-P Klaim Berkas Pendaftaran yang Diserahkan ke KPU Sudah 100 Persen

PDI-P Klaim Berkas Pendaftaran yang Diserahkan ke KPU Sudah 100 Persen

Nasional
Daftar Pemilu 2024, PKS Diiringi Pawai Budaya Betawi hingga Adu Pantun dan Palang Pintu

Daftar Pemilu 2024, PKS Diiringi Pawai Budaya Betawi hingga Adu Pantun dan Palang Pintu

Nasional
BERITA FOTO: Keriuhan PDI-P Saat Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024 di KPU

BERITA FOTO: Keriuhan PDI-P Saat Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024 di KPU

Nasional
Hasto dkk Tiba di KPU, Daftar Pertama sebagai Parpol Peserta Pemilu

Hasto dkk Tiba di KPU, Daftar Pertama sebagai Parpol Peserta Pemilu

Nasional
Konvoi dan Marching Band Iringi Pendaftaran PDI-P sebagai Peserta Pemilu ke KPU

Konvoi dan Marching Band Iringi Pendaftaran PDI-P sebagai Peserta Pemilu ke KPU

Nasional
Euforia Militer di Balik Seragam Kementerian 'Pertanahan'

Euforia Militer di Balik Seragam Kementerian "Pertanahan"

Nasional
Dului PDI-P, Rombongan PKP dan PKS Tiba di KPU

Dului PDI-P, Rombongan PKP dan PKS Tiba di KPU

Nasional
Mengenal Pesawat Intai P-8 Poseidon Milik AS yang Ikut Latihan 'Super Garuda Shield'

Mengenal Pesawat Intai P-8 Poseidon Milik AS yang Ikut Latihan "Super Garuda Shield"

Nasional
Satgas Targetkan Kasus PMK Bisa Berkurang dalam 6 Bulan

Satgas Targetkan Kasus PMK Bisa Berkurang dalam 6 Bulan

Nasional
Hari Pertama, 9 Parpol Akan Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Hari Pertama, 9 Parpol Akan Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Nasional
Batal Koalisi dengan PKB, PKS Diprediksi Merapat ke Nasdem dan Demokrat

Batal Koalisi dengan PKB, PKS Diprediksi Merapat ke Nasdem dan Demokrat

Nasional
Hari Ini, Komnas HAM Panggil Ajudan dan Pengurus Rumah Ferdy Sambo

Hari Ini, Komnas HAM Panggil Ajudan dan Pengurus Rumah Ferdy Sambo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Bareskrim Tarik Penanganan Kasus Brigadir J | Update Penyekapan Puluhan WNI di Kamboja

[POPULER NASIONAL] Bareskrim Tarik Penanganan Kasus Brigadir J | Update Penyekapan Puluhan WNI di Kamboja

Nasional
RI Kirim Proposal “Indonesian Paper” ke PBB soal Isu Kapal Selam Nuklir

RI Kirim Proposal “Indonesian Paper” ke PBB soal Isu Kapal Selam Nuklir

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.