Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kasus Korupsi pada Era SBY, Jokowi Diminta Tak Pilih Menteri dari Parpol

Kompas.com - 04/09/2014, 14:42 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) diharapkan belajar dari kasus korupsi yang terjadi dalam pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Jokowi diminta tidak memilih anggota kabinetnya yang berasal dari partai politik.

Direktur Pusat Kajian Anti-Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Muchtar mengatakan, menteri dari parpol memiliki beban untuk membantu keuangan parpol.

"Ini pelajaran besar bagi Jokowi agar tidak memilih menterinya dari partai politik," kata Zainal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (4/9/2014).

Hal itu disampaikan Zainal menyikapi penetapan tersangka Menteri ESDM Jero Wacik sebagai tersangka oleh KPK. Sebelumnya, KPK juga menjerat Andi Mallarangeng sewaktu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga dan Suryadharma Ali sewaktu menjabat Menteri Agama.

Ketiga orang itu berasal dari parpol. Jero dan Andi berasal dari Partai Demokrat dan Suryadharma dari Partai Persatuan Pembangunan.

Menurut Zainal, pendanaan tersebut biasanya digunakan untuk biaya operasional partai, terutama pada saat pemilihan umum. Pada saat itu, partai harus mengeluarkan anggaran besar untuk kampanye.

Zainal menyarankan, Jokowi dapat meyakinkan semua pihak untuk menjadi whistle blower apabila mengetahui ada pejabat yang melakukan korupsi. Namun, Jokowi juga harus dapat menjamin keselamatan whistle blower tersebut. 

Menurut Zainal, kasus Jero menunjukkan pemerintah gagal dalam membangun sistem untuk mencegah pejabat negara melakukan korupsi.

"Korupsi itu lahir dari banyaknya sistem yang tidak dibangun dengan baik," kata Zainal.

Faktor lain, kata dia, ialah penyusunan anggaran belanja negara yang terlalu longgar sehingga menjadi celah bagi parpol untuk memainkan anggaran.

"Kemudian, sistem pengawasan yang tidak baik. Sampai ada upaya pemerasan itu menunjukkan pengawasan tidak dilakukan secara detail," katanya.

Jero disangka melakukan pemerasan. Menurut KPK, nilai uang yang diduga diterima Jero sekitar Rp 9,9 miliar. Uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi Jero, termasuk pencitraan. Uang itu juga ada yang digunakan untuk pihak lain.

Setelah dilantik menjadi Menteri ESDM, menurut KPK, Jero meminta besaran dana operasional menteri (DOM) ditambah. Jero juga diduga memerintahkan anak buahnya untuk mengupayakan penambahan tersebut.

Salah satu cara yang diperintahkan untuk meningkatkan dana operasional menteri itu adalah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. Selain itu, ada juga cara berupa pengumpulan dana dari rekanan proyek di Kementerian ESDM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com