JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan Bupati Bogor nonaktif Rachmat Yasin ke Rumah Tahanan Kebon Waru di Bandung, Jawa Barat. Yasin ditahan sebagai tersangka kasus dugaan suap tukar-menukar lahan di Bogor.
"Iya dipindahkan ke Bandung, RY (Rachmat Yasin) ke Kebon Waru," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha melalui pesan singkat, Rabu (3/9/2014).
Menurut Priharsa, pemindahan Yasin ke Rutan Kebon Waru dari Rutan KPK dilakukan menyusul pelimpahan berkas perkara Yasin ke tahap penuntutan atau P21. Hari ini, berkas perkara Yasin dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan atau ke tahap dua.
Selain Yasin, KPK memindahkan Kepala Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Bogor Muhammad Zairin ke Rumah Tahanan Sukamiskin. Pemindahan Zairin juga dilakukan menyusul berkas perkaranya yang dinyatakan lengkap atau P21.
Menurut Priharsa, baik Yasin maupun Zairin akan disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Tim jaksa KPK memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun surat dakwaan keduanya.
KPK menetapkan Yasin dan Zairin sebagai tersangka pada Mei 2014. Keduanya diduga menerima suap berkaitan dengan pengurusan rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus ini, KPK juga menetapkan tersangka lain, yakni pegawai PT Bukit Jonggol Asri bernama FX Yohan Yhap.
Kini, Yohan menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. Menurut surat dakwaan Yohan, uang suap untuk Yasin diduga berasal dari Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng, Komisaris Utama PT BJA sekaligus Presiden Direktur City.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.