Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jero Wacik, Menteri Aktif Ketiga yang Dijerat KPK

Kompas.com - 03/09/2014, 14:37 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik merupakan menteri ketiga yang ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka.

Sebelum Jero, ada Suryadharma Ali yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji saat menjadi Menteri Agama dan Andi Mallarangeng yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi Hambalang saat masih menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga.

Andi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Hambalang sekitar Desember 2012, sedangkan Suryadharma diumumkan statusnya sebagai tersangka pada 22 Mei 2014.

KPK menetapkan Jero sebagai tersangka melalui surat perintah penyidikan (sprindik) tanggal 2 September 2014. Pada Rabu (3/9/2014) siang, pimpinan KPK mengumumkan penetapan status Jero sebagai tersangka.

Petinggi Partai Demokrat itu diduga melakukan pemerasan terkait dengan jabatannya sebagai Menteri ESDM dalam kurun waktu 2011-2012. Nilai uang yang diduga dikorupsi Jero mencapai Rp 9,9 miliar.

Dia disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP.

Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, setelah menjadi Menteri ESDM, Jero diduga berupaya mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar dari yang dianggarkan.

Bambang memaparkan, untuk tujuan itu, Jero diduga meminta anak buahnya untuk melakukan beberapa hal agar dana operasional menteri di Kementerian ESDM bisa lebih besar.

"Contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dana-dana program tertentu," sambung Bambang.

Contoh lainnya ialah dengan menggelar rapat-rapat yang sebagian besar merupakan rapat fiktif. "Itu dana-dana yang di-generate yang menurut penyelidikan penyalahgunaan wewenang," kata Bambang.

Saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, KPK pernah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik.

Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku mendapat pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM). Jero mengatakan bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Namun, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.

Selain itu, Jero mengaku ditanya seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia mengaku baru menjabat Menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com