Kompas.com - 01/09/2014, 16:59 WIB
|
EditorFidel Ali Permana


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengajukan banding atas vonis hukuman empat tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terhadap Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah. Atut dinyatakan bersama-sama menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dalam sengketa Pilkada Lebak, Banten.

"Saya kira akan banding dan pantas untuk dibanding," ujar Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas melalui pesan singkat, Senin (1/9/2014).

Busyro menilai, vonis yang dijatuhkan kepada Atut tidak sebanding dengan tindak pidana yang dilakukannya. Menurut Busyro, apa yang dilakukan Atut dan aktor lainnya yang terlibat dalam kasus suap terhadap Akil telah mencoreng demokrasi dan nama baik MK sebagai lembaga hukum tinggi negara.

"Kasus ini telah menodai demokrasi dan MK, serta melukai rakyat setempat," kata Busyro.

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis kepada Gubernur Banten nonaktif, Atut Chosiyah, hukuman penjara empat tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan.

Putusan ini lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK. Dalam persidangan sebelumnya, tim jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 5 bulan penjara. (baca: Membela Diri, Atut Menangis Dituntut 10 Tahun Penjara)

Menurut majelis hakim, Atut terbukti melanggar pasal yang termuat dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Meski demikian, Atut dibebaskan dari hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

Majelis hakim juga menolak permintaan jaksa untuk menghapus hak dipilih dan memilih Atut. Putusan atas perkara Atut ini diwarnai dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim anggota empat menilai Atut tidak terbukti melakukan perbuatan pidana sesuai dengan dakwaan primer maupun subsider. Dia menilai Atut sedianya dibebaskan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

PDI-P Klaim Berkas Pendaftaran yang Diserahkan ke KPU Sudah 100 Persen

PDI-P Klaim Berkas Pendaftaran yang Diserahkan ke KPU Sudah 100 Persen

Nasional
Daftar Pemilu 2024, PKS Diiringi Pawai Budaya Betawi hingga Adu Pantun dan Palang Pintu

Daftar Pemilu 2024, PKS Diiringi Pawai Budaya Betawi hingga Adu Pantun dan Palang Pintu

Nasional
BERITA FOTO: Keriuhan PDI-P Saat Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024 di KPU

BERITA FOTO: Keriuhan PDI-P Saat Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024 di KPU

Nasional
Hasto dkk Tiba di KPU, Daftar Pertama sebagai Parpol Peserta Pemilu

Hasto dkk Tiba di KPU, Daftar Pertama sebagai Parpol Peserta Pemilu

Nasional
Konvoi dan Marching Band Iringi Pendaftaran PDI-P sebagai Peserta Pemilu ke KPU

Konvoi dan Marching Band Iringi Pendaftaran PDI-P sebagai Peserta Pemilu ke KPU

Nasional
Euforia Militer di Balik Seragam Kementerian 'Pertanahan'

Euforia Militer di Balik Seragam Kementerian "Pertanahan"

Nasional
Dului PDI-P, Rombongan PKP dan PKS Tiba di KPU

Dului PDI-P, Rombongan PKP dan PKS Tiba di KPU

Nasional
Mengenal Pesawat Intai P-8 Poseidon Milik AS yang Ikut Latihan 'Super Garuda Shield'

Mengenal Pesawat Intai P-8 Poseidon Milik AS yang Ikut Latihan "Super Garuda Shield"

Nasional
Satgas Targetkan Kasus PMK Bisa Berkurang dalam 6 Bulan

Satgas Targetkan Kasus PMK Bisa Berkurang dalam 6 Bulan

Nasional
Hari Pertama, 9 Parpol Akan Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Hari Pertama, 9 Parpol Akan Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Nasional
Batal Koalisi dengan PKB, PKS Diprediksi Merapat ke Nasdem dan Demokrat

Batal Koalisi dengan PKB, PKS Diprediksi Merapat ke Nasdem dan Demokrat

Nasional
Hari Ini, Komnas HAM Panggil Ajudan dan Pengurus Rumah Ferdy Sambo

Hari Ini, Komnas HAM Panggil Ajudan dan Pengurus Rumah Ferdy Sambo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Bareskrim Tarik Penanganan Kasus Brigadir J | Update Penyekapan Puluhan WNI di Kamboja

[POPULER NASIONAL] Bareskrim Tarik Penanganan Kasus Brigadir J | Update Penyekapan Puluhan WNI di Kamboja

Nasional
RI Kirim Proposal “Indonesian Paper” ke PBB soal Isu Kapal Selam Nuklir

RI Kirim Proposal “Indonesian Paper” ke PBB soal Isu Kapal Selam Nuklir

Nasional
Pengacara Sayangkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo seperti Tenggelam

Pengacara Sayangkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo seperti Tenggelam

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.