Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PDI-P Berharap MK Putuskan Gugatan UU MD3 Sebelum Pelantikan Anggota DPR

Kompas.com - 01/09/2014, 11:32 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Bidang Hukum dan HAM DPP PDI Perjuangan Trimedya Panjaitan berharap Mahkamah Konstitusi segera menggelar sidang pleno uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Majelis Hakim Konstitusi diharapkan bisa memutuskan undang-undang tersebut sebelum anggota DPR periode 2014-2019 dilantik pada 1 Oktober 2014.

Trimedya menjelaskan, dalam sidang pendahuluan, Kamis (28/8/2014), MK telah memberikan beberapa nasihat terkait materi gugatan yang diajukan PDI-P. Menanggapi hal itu, PDI-P langsung melakukan koreksi dan menyerahkan gugatan yang telah dikoreksi pada Jumat (29/8/2014).

"Kemarin kan sidang pendahuluan, kita berharap sidang plenonya dimulai pekan ini karena sampai sekarang belum ada jadwalnya," kata Trimedya, saat dihubungi, Senin (1/9/2014).

Anggota Komisi III DPR itu melanjutkan, pihaknya ingin MK segera memulai sidang pleno gugatan UU MD3 agar putusannya dapat segera diterapkan. Pihaknya optimistis, MK akan mengabulkan permohonan ini.

"Kita hadirkan saksi ahli hukum tata negara dan ahli hukum politik karena dalam UU itu muatan politiknya kan kuat sekali, tujuannya untuk menguasai parlemen dan menjegal pemerintahan yang baru," ujarnya.

Tim advokat PDI Perjuangan mengajukan gugatan atas UU MD3 ke MK, Kamis (24/7/2014). PDI-P menilai pengesahan undang-undang itu terkesan dipaksakan. PDI-P merasa terzalimi dengan Pasal 84 ayat (1) UU MD3 yang menyatakan bahwa pimpinan DPR terdiri dari satu ketua dan empat wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota DPR.

Pada undang-undang sebelumnya, yakni Pasal 82 UU Nomor 27 Tahun 2009, pimpinan DPR berasal dari partai pemenang pemilu.

Keanehan juga dianggap tampak pada Pasal 97 ayat (2) UU MD3 yang menyatakan bahwa pimpinan komisi dengan satu ketua dan tiga wakil ketua yang dipilih anggota komisi dalam satu paket yang bersifat tetap berdasarkan usulan fraksi sesuai prinsip musyawarah untuk mufakat. Peraturan tersebut hanya berlaku di DPR RI, tidak untuk DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Trimedya menganggap pengesahan UU MD3 hanya disetujui sebelah pihak. Meski beberapa partai tidak setuju dan walk out, putusan tersebut tetap disahkan oleh Ketua DPR Marzuki Alie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Hakim MK Diminta Selamatkan Konstitusi lewat Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com