Kompas.com - 31/08/2014, 10:30 WIB
|
EditorErlangga Djumena

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin membenarkan diberikannya pembebasan bersyarat pada Hartati Murdaya yang menjadi terpidana kasus suap Bupati Buol. Menurut Amir, pembebasan bersyarat itu diberikan setelah Hartati memenuhi syarat yang diberikan.

"Memang ini bukan kebijakan populer, tapi tolong dipahami, Hartati itu bukan dibebaskan, tapi (pembebasan) bersyarat," kata Amir, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (31/8/2014).

Amir menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) 28/2006 memberi pengecualian untuk narapidana tertentu, seperti narkotika, terorisme dan kasus korupsi untuk diperketat pemberian peringanan hukumannya. Aturan itu dipertegas di PP 99/2012. Meski demikian, Amir mengakui Kemenhuk dan HAM membuat kebijakan baru untuk kasus narkotika, korupsi dan lainnya yang masa hukumannya tidak terlalu berat agar dilonggarkan syarat penerimaan pembebasan bersyarat.

Dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM itu ditentukan bahwa mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan.

Secara pribadi, Amir menyadari pembebasan bersyarat Hartati akan menuai polemik di masyarakat. Tapi ia pastikan, pemberian Pembebasan bersyarat itu telah melewati tahap yang ketat dan jauh dari unsur diskriminasi ataupun perlakuan khusus.

"Sepanjang memenuhi syaratnya, bisa berlaku untuk kasus narkoba dan korupsi. Hartati sudah memenuhi semua syarat, mau bagaimana? Atau kita cabut saja aturannya," seloroh Amir.

Untuk diketahui, Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Baru pada 4 Februari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara Hartati.

Hartati adalah direktur utama PT Hardaya Inti Plantation dan PT PT Cipta Cakra Murdaya (CCM). Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Video Pilihan

Rekomendasi untuk anda
26th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Daftar Pemilu 2024, PKS Diiringi Pawai Budaya Betawi hingga Adu Pantun dan Palang Pintu

Daftar Pemilu 2024, PKS Diiringi Pawai Budaya Betawi hingga Adu Pantun dan Palang Pintu

Nasional
BERITA FOTO: Keriuhan PDI-P saat Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024 di KPU

BERITA FOTO: Keriuhan PDI-P saat Daftar Parpol Peserta Pemilu 2024 di KPU

Nasional
Hasto dkk Tiba di KPU, Daftar Pertama sebagai Parpol Peserta Pemilu

Hasto dkk Tiba di KPU, Daftar Pertama sebagai Parpol Peserta Pemilu

Nasional
Konvoi dan Marching Band Iringi Pendaftaran PDI-P sebagai Peserta Pemilu ke KPU

Konvoi dan Marching Band Iringi Pendaftaran PDI-P sebagai Peserta Pemilu ke KPU

Nasional
Euforia Militer di Balik Seragam Kementerian 'Pertanahan'

Euforia Militer di Balik Seragam Kementerian "Pertanahan"

Nasional
Dului PDI-P, Rombongan PKP dan PKS Tiba di KPU

Dului PDI-P, Rombongan PKP dan PKS Tiba di KPU

Nasional
Mengenal Pesawat Intai P-8 Poseidon Milik AS yang Ikut Latihan 'Super Garuda Shield'

Mengenal Pesawat Intai P-8 Poseidon Milik AS yang Ikut Latihan "Super Garuda Shield"

Nasional
Satgas Targetkan Kasus PMK Bisa Berkurang dalam 6 Bulan

Satgas Targetkan Kasus PMK Bisa Berkurang dalam 6 Bulan

Nasional
Hari Pertama, 9 Parpol Akan Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Hari Pertama, 9 Parpol Akan Daftar sebagai Calon Peserta Pemilu 2024 ke KPU

Nasional
Batal Koalisi dengan PKB, PKS Diprediksi Merapat ke Nasdem dan Demokrat

Batal Koalisi dengan PKB, PKS Diprediksi Merapat ke Nasdem dan Demokrat

Nasional
Hari Ini, Komnas HAM Panggil Ajudan dan Pengurus Rumah Ferdy Sambo

Hari Ini, Komnas HAM Panggil Ajudan dan Pengurus Rumah Ferdy Sambo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Bareskrim Tarik Penanganan Kasus Brigadir J | Update Penyekapan Puluhan WNI di Kamboja

[POPULER NASIONAL] Bareskrim Tarik Penanganan Kasus Brigadir J | Update Penyekapan Puluhan WNI di Kamboja

Nasional
RI Kirim Proposal “Indonesian Paper” ke PBB soal Isu Kapal Selam Nuklir

RI Kirim Proposal “Indonesian Paper” ke PBB soal Isu Kapal Selam Nuklir

Nasional
Pengacara Sayangkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo seperti Tenggelam

Pengacara Sayangkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo seperti Tenggelam

Nasional
Muncul Dukungan Puan Maharani Capres PDI-P 2024, Hasto Anggap Kebebasan Berekspresi

Muncul Dukungan Puan Maharani Capres PDI-P 2024, Hasto Anggap Kebebasan Berekspresi

Nasional
komentar di artikel lainnya
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.