Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tim Prabowo-Hatta Akui Bentuk Pansus Pilpres karena Kecewa Putusan MK

Kompas.com - 29/08/2014, 19:01 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Tim Koalisi Merah Putih Didi Supriyanto, mengaku kecewa atas keputusan Mahkamah Konstitusi soal Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden. Sehingga, panitia khusus (pansus) pilpres perlu dibentuk untuk mengetahui lebih dalam pelanggaran yang dibuat oleh Komisi Pemilihan Umum.

"Perlu ada pansus, agar bisa menggali lebih dalam hal-hal yang belum diungkap di MK," ujar Didi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (29/8/2014).

Ia menuturkan, hal-hal tersebut misalnya soal Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). Ketika dikaitkan dengan pihak-pihak yang bersengketa di MK, memang tidak bisa dibuktikan apakah DPKTb menguntungkan pihak Prabowo Subianto-Hatta Rajasa atau Joko Widodo-Jusuf Kalla. Tapi, secara formal, DPKTb dinyatakan bermasalah. Selain itu, Didi juga menganggap KPU telah melakukan pelanggaran sejak lama.

"Mulai dari pilkada, pileg, sampai verifikasi partai, catatannya (untuk KPU) banyak sekali," kata Didi.

Menurut Didi, jika berhasil dibentuk, pansus bisa membuat rekomendasi. Ia menyontohkan, meminta KPU untuk mengubah peraturannya, atau merekomendasi penggantian komisioner KPU. Hal ini dilakukan, agar pemilu ke depan bisa lebih baik lagi. Menanggapi hal tersebut, Anggota tim asistensi Badan Pengawas Pemilu, Syafaruddin, menyetujui adanya wacana pembentukan pansus pilpres.

"Bola panas (pembahasan pansus) ada di DPR sekarang. Ini harus dimaknai positif untuk mengakhiri ketidakpuasan di satu pihak," ujar Syafaruddin.

Ia menambahkan, masalah-masalah yang tidak timbul di MK, bisa terungkap di DPR. Menurut dia, pansus pilpres jangan dilihat sebagai meligitimasi hasil, karena banyak permasalahan yang harus diungkap, misalnya DPKTb.

"Menurut saya, seandainya KPU bekerja rapi, mestinya DPKTb tidak terlalu banyak," kata Syafaruddin.

Sebelumnya, juru bicara capres-cawapres Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Tantowi Yahya mengatakan, akan membicarakan soal pembentukan pansus pilpres di Dewan Perwakilan Rakyat setelah Mahkamah Konstitusi menolak seluruh gugatan pihaknya atas sengketa hasil Pilpres 2014.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR Arif Wibowo menilai, evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan pemilihan umum jauh lebih penting dibandingkan pembentukan pansus. Salah satu evaluasinya, pemilihan umum dapat dilakukan dengan mengubah seluruh undang-undang (UU) politik.

"Perubahan atau perbaikan paket UU politik itu harus menjadi agenda pertama DPR periode mendatang," kata Arif di Kompleks Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/8/2014).

Arif mengingatkan, perubahan penting dilakukan untuk mengintegrasikan kelima UU politik tersebut. "Jangan sampai kelima UU politik itu bertentangan satu sama lain. Kesesuaian aturan diperlukan agar kesalahpahaman tidak terjadi kembali, terutama dalam penyelenggaraan pemilu," ujar Arif.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Ketua KPU Dilaporkan ke DKPP, TPN Ganjar-Mahfud: Harus Ditangani Serius

Nasional
Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Jokowi Ingatkan Pentingnya RUU Perampasan Aset, Hasto Singgung Demokrasi dan Konstitusi Dirampas

Nasional
Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Menko di Kabinet Prabowo Akan Diisi Orang Partai atau Profesional? Ini Kata Gerindra

Nasional
Selain 2 Oknum Lion Air,  Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Selain 2 Oknum Lion Air, Eks Pegawai Avsec Kualanamu Terlibat Penyelundupan Narkoba Medan-Jakarta

Nasional
Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Dirut Jasa Raharja: Efektivitas Keselamatan dan Penanganan Kecelakaan Mudik 2024 Meningkat, Jumlah Santunan Laka Lantas Menurun

Nasional
Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Hasto Minta Yusril Konsisten karena Pernah Sebut Putusan MK Soal Syarat Usia Cawapres Picu Kontroversi

Nasional
Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Suami Zaskia Gotik Dicecar soal Penerimaan Dana Rp 500 Juta dalam Sidang Kasus Gereja Kingmi Mile 32

Nasional
Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Tambah Syarat Calon Kepala Daerah yang Ingin Diusung, PDI-P: Tidak Boleh Bohong

Nasional
Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Terima Kunjungan Menlu Wang Yi, Prabowo Bahas Kerja Sama Pendidikan dan Latihan Militer RI-China

Nasional
Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Banyak Pihak jadi Amicus Curiae MK, Pakar Sebut karena Masyarakat Alami Ketidakadilan

Nasional
Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Alasan Hasto soal Jokowi Datang ke Anak Ranting PDI-P Dulu sebelum Bertemu Megawati

Nasional
Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Pendukung Prabowo-Gibran Bakal Gelar Aksi di Depan MK, Hasto: Percayakan Hakim, Jangan Ditekan-tekan

Nasional
Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak 'Online'

Pemerintah Akan Bentuk Satgas untuk Atasi Pornografi Anak "Online"

Nasional
Ketum Projo Nilai 'Amicus Curiae' Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Ketum Projo Nilai "Amicus Curiae" Tak Akan Pengaruhi Putusan Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, tapi Bisa jadi Pertimbangan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com