Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setelah MK, DKPP, dan PTUN, Kini Tim Prabowo-Hatta Akan Gugat KPU ke MA

Kompas.com - 29/08/2014, 16:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota tim advokasi Koalisi Merah Putih, Didi Supriyanto, mengatakan bahwa kubu pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa saat ini tengah memfokuskan diri menguji materi sejumlah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) di Mahkamah Agung (MA).

"Advokat Tim Merah Putih masih konsentrasi dengan kaitan yang tertunda di MA. Di MA bukan uji putusan pilpres, melainkan uji PKPU yang kami anggap di luar undang-undang," ujarnya di Jakarta, Jumat.

Dia menjelaskan, tim advokasi Koalisi Merah Putih akan melakukan uji materi terhadap empat PKPU, antara lain PKPU Nomor 9, PKPU Nomor 19, PKPU Nomor 21, dan PKPU Nomor 31. PKPU itu, kata dia, berkaitan dengan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) serta rekapitulasi suara pilpres yang melalui desa dan kelurahan.

"Itu yang kami lakukan judicial review di MA," ujar dia.

Didi menekankan bahwa upaya uji materi empat PKPU di MA sama sekali bukan merupakan rencana menggagalkan hasil Pilpres 2014 atau mengacaukan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Pilpres 2014.

Uji materi PKPU di MA disebutnya semata-mata demi perbaikan proses pilpres ke depan.

"Jadi, perlu dibedakan antara proses pilpres dan hasil pilpres. Putusan MK sudah final dan mengikat. Yang kami permasalahkan itu proses pilpres, jadi jangan dibilang kami mencari-cari celah," ujar dia.

Sementara itu, selain melakukan uji materi PKPU di MA, tim advokasi juga tengah mengawal sejumlah perkara lain di kepolisian.

Didi juga menyampaikan, pengajuan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan dilayangkan oleh tim advokasi Prabowo-Hatta, melainkan oleh masyarakat.

"Pengajuan gugatan ke PTUN itu dilakukan masyarakat. Saya melihat, apa yang diajukan masyarakat melalui PTUN tidak ada kaitannya dengan upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh tim advokasi Koalisi Merah Putih," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Antara
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik Ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Sudirman Said Akui Partai Koalisi Perubahan Tak Solid Lagi

Nasional
Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Puncak Perayaan HUT Ke-78 TNI AU Akan Digelar di Yogyakarta

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Sudirman Said Berharap MK Penuhi Rasa Keadilan

Nasional
Sejauh Mana 'Amicus Curiae' Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Sejauh Mana "Amicus Curiae" Berpengaruh pada Putusan? Ini Kata MK

Nasional
Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Alasan Prabowo Larang Pendukungnya Aksi Damai di Depan MK

Nasional
TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

TKN Prabowo Sosialisasikan Pembatalan Aksi di MK, Klaim 75.000 Pendukung Sudah Konfirmasi Hadir

Nasional
Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Tak Berniat Percepat, MK Putus Sengketa Pilpres 22 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com