"Advokat Tim Merah Putih masih konsentrasi dengan kaitan yang tertunda di MA. Di MA bukan uji putusan pilpres, melainkan uji PKPU yang kami anggap di luar undang-undang," ujarnya di Jakarta, Jumat.
Dia menjelaskan, tim advokasi Koalisi Merah Putih akan melakukan uji materi terhadap empat PKPU, antara lain PKPU Nomor 9, PKPU Nomor 19, PKPU Nomor 21, dan PKPU Nomor 31. PKPU itu, kata dia, berkaitan dengan daftar pemilih khusus tambahan (DPKTb) serta rekapitulasi suara pilpres yang melalui desa dan kelurahan.
"Itu yang kami lakukan judicial review di MA," ujar dia.
Didi menekankan bahwa upaya uji materi empat PKPU di MA sama sekali bukan merupakan rencana menggagalkan hasil Pilpres 2014 atau mengacaukan putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan Pilpres 2014.
Uji materi PKPU di MA disebutnya semata-mata demi perbaikan proses pilpres ke depan.
"Jadi, perlu dibedakan antara proses pilpres dan hasil pilpres. Putusan MK sudah final dan mengikat. Yang kami permasalahkan itu proses pilpres, jadi jangan dibilang kami mencari-cari celah," ujar dia.
Sementara itu, selain melakukan uji materi PKPU di MA, tim advokasi juga tengah mengawal sejumlah perkara lain di kepolisian.
Didi juga menyampaikan, pengajuan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) bukan dilayangkan oleh tim advokasi Prabowo-Hatta, melainkan oleh masyarakat.
"Pengajuan gugatan ke PTUN itu dilakukan masyarakat. Saya melihat, apa yang diajukan masyarakat melalui PTUN tidak ada kaitannya dengan upaya hukum yang saat ini sedang ditempuh tim advokasi Koalisi Merah Putih," kata dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.