Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banyak Peminat, Pendaftaran "Online" CPNS Diperpanjang sampai 7 September

Kompas.com - 26/08/2014, 16:07 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Panitia seleksi nasional (panselnas) memutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) secara online, dari semula 3 September menjadi 7 September 2014. Perpanjangan masa pendaftaran itu lantaran banyaknya peminat yang ingin mendaftarkan diri menjadi peserta seleksi CPNS.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB) Herman Suryatman mengatakan, akibat membeludaknya jumlah peminat CPNS yang mendaftarkan diri melalui panselnas.menpan.go.id, situs tersebut sempat mengalami gangguan. Akibatnya, waktu pendaftaran yang semula direncanakan pada 20 Agustus akhirnya mundur efektif pada 24 Agustus.

Oleh karena itu, Panselnas CPNS memutuskan untuk juga memperpanjang masa pendaftaran CPNS secara online hingga 7 September.

"Panselnas sudah melakukan perbaikan. Sejak tanggal 24 Agustus sore, portal nasional panselnas sudah mulai efektif untuk pendaftaran seleksi CPNS," kata Herman di Jakarta, Selasa (26/8/2014), seperti dikutip situs Sekretariat Kabinet.

Menurut Herman, karena portal tersebut baru efektif mulai 24 Agustus, maka waktu pendaftaran yang semula dimulai 20 Agustus berubah menjadi tanggal 24 Agustus, dan berakhir pada tanggal 7 September atau dibuka selama dua minggu.

"Namun, bagi instansi lain, khususnya pemda yang baru membuka pendaftaran pada tanggal 24 Agustus, waktu pendaftaran juga tetap dua minggu," ujar Herman.

Menurut Herman, setiap satu jam, portal resmi pendaftaran CPNS panselnas.menpan.go.id dikunjungi 208.000 orang, atau mendekati 5 juta pengunjung setiap hari.

Ia mengingatkan, dalam pendaftaran secara online, setiap pelamar wajib memiliki nomor induk kependudukan (NIK) KTP elektronik atau E-KTP sebagai salah satu syarat melakukan registrasi secara nasional.

"Yang belum punya E-KTP harap mengurus di dinas kependudukan dan catatan sipil di kabupaten/kota atau provinsi sesegera mungkin," imbaunya.

Terkait E-KTP, menurut Herman, pihak Kementerian Dalam Negeri sudah menyampaikan surat edaran tentang permohonan kepada para kepala dinas kependudukan catatan sipil untuk memberikan layanan yang cepat kepada calon peserta seleksi CPNS tahun 2014.

Jika ada kendala, maka paling tidak NIK harus didapatkan segera karena hal itu merupakan persyaratan untuk mendaftar secara online di portal nasional.

"Panselnas dan Kementerian PAN dan RB berkomitmen bahwa masyarakat tidak boleh dirugikan untuk dapat mengikuti seleksi CPNS ini secara adil, obyektif, transparan, bebas dari KKN, dan tidak dipungut biaya," papar Herman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Daftar 33 Pengajuan Amicus Curiae Sengketa Pilpres 2024 di MK

Nasional
Apa Gunanya 'Perang Amicus Curiae' di MK?

Apa Gunanya "Perang Amicus Curiae" di MK?

Nasional
Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Dampak Erupsi Gunung Ruang: Bandara Ditutup, Jaringan Komunikasi Lumpuh

Nasional
Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Megawati Lebih Pilih Rekonsiliasi dengan Jokowi atau Prabowo? Ini Kata PDI-P

Nasional
Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan 'Cawe-cawe' Pj Kepala Daerah

Yusril Sebut Kekalahan Prabowo di Aceh Mentahkan Dugaan "Cawe-cawe" Pj Kepala Daerah

Nasional
Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Kejagung Kembali Sita Mobil Milik Harvey Moeis, Kini Lexus dan Vellfire

Nasional
Yusril Harap 'Amicus Curiae' Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Yusril Harap "Amicus Curiae" Megawati Tak Dianggap Tekanan Politik ke MK

Nasional
Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Soal Peluang Rekonsiliasi, PDI-P: Kami Belum Bisa Menerima Perlakuan Pak Jokowi dan Keluarga

Nasional
IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

IKN Teken Kerja Sama Pembangunan Kota dengan Kota Brasilia

Nasional
Yusril Sebut 'Amicus Curiae' Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Yusril Sebut "Amicus Curiae" Megawati Harusnya Tak Pengaruhi Putusan Hakim

Nasional
ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

ICW Dorong Polda Metro Dalami Indikasi Firli Bahuri Minta Rp 50 M Ke SYL

Nasional
Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Sertijab 4 Jabatan Strategis TNI: Marsda Khairil Lubis Resmi Jabat Pangkogabwilhan II

Nasional
Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Hasto Beri Syarat Pertemuan Jokowi-Megawati, Relawan Joman: Sinisme Politik

Nasional
Menerka Nasib 'Amicus Curiae' di Tangan Hakim MK

Menerka Nasib "Amicus Curiae" di Tangan Hakim MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com