Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pansel Buka Pintu untuk Busyro Mencalonkan Kembali Jadi Pimpinan KPK

Kompas.com - 22/08/2014, 16:04 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Amir Syamsuddin, menyatakan tidak masalah jika Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas kembali mencalonkan diri sebagai pimpinan KPK. Amir menilai, Busyro bisa menjadi unggulan jika kembali mendaftarkan diri sebagai calon pimpinan KPK melalui panitia seleksi (pansel).

"Seyogianya tidak bermasalah apabila beliau (Busyro) masih berkeinginan. Saya kira beliau bisa mendaftar lagi. Saya kira, dengan rekam jejak yang sekarang ini cukup bagus ya, mudah-mudahan mereka bisa jadi unggulan," kata Amir di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Jumat (22/8/2014).

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah membentuk pansel untuk mencari calon pimpinan KPK pengganti Busyro. Masa jabatan Busyro akan berakhir pada Desember 2014. Menurut Amir, pansel telah membahas masalah bisa atau tidaknya Busyro untuk mendaftarkan diri kembali menjadi calon pimpinan KPK berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Pansel menilai tidak perlu meminta fatwa MK sebagai dasar hukum untuk memperbolehkan Busyro kembali mencalonkan diri.

"Pak Busyro tak jadi masalah, tanpa kami minta fatwa MK. Setelah rapat, kelihatannya Busyro tidak masalah. Kami tidak ingin memperumit membuat penafsiran yang sedianya memudahkan, bukan mempersulit ya," kata Amir.

Pada 2010, Busyro terpilih sebagai Ketua KPK pengganti Antasari Azhar. Dia termasuk dalam pimpinan KPK jilid II (2007-2011) sebagai pengganti Antasari. Setelah masa kepemimpinan KPK jilid II berakhir pada 2011, posisi Busyro di KPK menjadi polemik. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) menilai bahwa Busyro sedianya menjabat selama empat tahun seperti pimpinan lain di KPK.

Mereka menilai, Busyro harus melanjutkan masa kepemimpinannya yang tersisa selama tiga tahun dengan pimpinan KPK periode berikutnya, yakni 2011-2015. Sejumlah LSM tersebut mengajukan permohonan uji materi Pasal 34 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terkait masa jabatan pimpinan KPK Busyro.

Kemudian, pada 2011, MK mengabulkan permohonan uji materi tersebut. MK memutuskan bahwa pimpinan KPK menjabat selama empat tahun, baik itu pimpinan KPK yang diangkat secara bersamaan maupun pimpinan pengganti, sebagaimana diatur dalam Pasal 34.

"Menyatakan Pasal 34 UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pimpinan KPK, baik pimpinan yang diangkat secara bersamaan, maupun pimpinan pengganti yang diangkat untuk menggantikan pimpinan yang berhenti dalam masa jabatannya, memegang jabatan selama empat tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali," demikian kutipan amar putusan MK tersebut.

Dalam putusannya, MK menyatakan, demi asas kemanfaatan, putusan ini dinyatakan berlaku surut (retroaktif). Terkait kemungkinan Busyro mencalonkan diri lagi, Juru Bicara Pansel Calon Pimpinan KPK, Imam Prasodjo, sebelumnya mengatakan bahwa panitia akan membahasnya melalui rapat khusus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com