"Penggantinya, suara terbanyak berikutnya, kalau memang memenuhi syarat untuk diganti," ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2014).
Arief menjelaskan, syarat-syarat calon anggota legislatif menjadi anggota dewan adalah harus terdaftar sebagai anggota partai, sehat jasmani rohani, dan tidak pernah dipidana. Jika salah satu dari syarat tersebut tidak terpenuhi, otomatis caleg gugur menjadi anggota dewan.
Hingga saat ini, lanjut Arief, KPU belum menerima laporan resmi dari Golkar terkait pemecatan Nusron dan Agus. Sementara ini, Nusron dan Agus masih melakukan upaya hukum terkait pemecatannya sebagai kader Golkar.
"Kalau sudah final dia bukan anggota partai, baru memenuhi kesimpulan dia tidak memenuhi syarat," ujar Arief.
Nusron terpilih kembali sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah setelah meraih 243.021 suara. Agus juga terpilih kembali dari Dapil Jawa Barat II dengan suara 102.469 suara. Mereka dan sejumlah kader lainnya dipecat dari keanggotaan Golkar karena mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, berbeda dengan keputusan partai yang mendukung Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.